KPU Jakarta Siapkan Data-Dokumen Hadapi Gugatan Pilkada di MK
- VIVA.co.id/Rahmat Fatahillah Ilham
Jakarta, VIVA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta mengaku sudah mempersiapkan untuk menghadapi gugatan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Gugatan itu terkait perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Kita sudah siapkan data dan dokumen-dokumen yang diperlukan kalau bersengketa di MK, semuanya sudah kami siapkan," ujar Ketua Divisi Teknis KPU Jakarta, Dody Wijaya, di Hotel Sari Pan Pacific, Jakarta Pusat, dikutip Senin, 9 Desember 2024.
Dody menghormati pihak yang tak puas mengajukan gugatan ke MK. Di sisi lain, ia menekankan bahwa pasangan calon (paslon) sejatinya tidak masalah dengan hasil rekapitulasi di tiap tingkatan.
"Ini catatan pentingnya, jadi semua paslon tidak ada keberatan terkait dengan selisih hasil, yang dipersoalkan hanya terkait dengan proses. Ya kalau proses ranahnya sebenarnya di Bawaslu di setiap tingkatannya," ujarnya.
KPU Jakarta resmi menetapkan hasil rekapitulasi suara tingkat provinsi. Hasilnya, pasangan calon Gubernur Pramono Anung - Rano Karno unggul dari kedua pasangan calon lainnya.
"Dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim, berita acara dan sertifikasi rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dari setiap kabupaten kota dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur daerah khusus Jakarta Tahun 2024, saya nyatakan sah," ujar Ketua KPU Jakarta, Wahyu Dinata.
Sementara, jumlah daftar pemilih tetap (DPT) sebanyak 8.214.007. Sedangkan, jumlah pengguna hak pilih 4.724.393.
Dengan demikian, perolehan suara dari ketiga pasangan calon di tingkat provinsi yaitu:
Ridwan Kamil - Suswono (1.718.160 suara atau 39,40%)
Dharma Pongrekun - Kun Wardana (459.230 suara atau 10,53%)
Pramono Anung - Rano Karno (2.183.239 suara atau 50,07%)
Jumlah suara sah : 4.360.629
Jumlah suara tidak sah : 363.764
Jumlah suara sah dan tidak sah : 4.724.393.