Babak Baru Pilkada Jakarta: Pramono-Rano Menang, Kubu RK-Suswono Bakal Ajukan Gugatan ke MK

Kampanye Akbar Ridwan Kamil-Suswono Pilkada Jakarta
Sumber :
  • VIVA.co.id/M Ali Wafa

Jakarta, VIVA – Tim hukum pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta nomor urut 1 Ridwan Kamil-Suswono (RIDO), akan melaporkan dugaan pelanggaran di Pilkada Jakarta ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal itu disampaikan oleh Wakil Ketua Tim Bidang Hukum RIDO, Muslim Jaya Butar Butar. Diketahui, penetapan hasil perolehan suara Pilkada Jakarta ditetapkan nomor 210

"Penetapan ini merupakan objek sengketa yang tentunya akan kami ajukan ke MK sesuai dengan kewenangan MK. Pasal 10 nomor 24 tahun 2023 tentang Mahkamah Konstitusi," kata Muslim kepada wartawan, Minggu 8 Desember 2024.

Ketua tim pemenangan cagub-cawagub Jakarta nomor urut 01, Ridwan Kamil-Suswono, Ahmad Riza Patria dalam konferensi pers di Kantor DPD Partai Golkar, Jakarta Pusat, Kamis, 28 November 2024

Photo :
  • VIVA.co.id/Yeni Lestari

Salah satu tugas dari MK adalah memutuskan perselisihan, salah satunya adalah Pilkada DKI Jakarta. 

"Nah DKI Jakarta ini, nanti akan kita ajukan sesuai dengan peraturan PMK nomor 23 tahun 2024, itu ada tiga hari kerja. Kalau jam 16.00 diputus berarti kalau hari Senin paling lambat hari Rabu. Jam 16.00 itu memang akan kita siapkan," ujar Muslim.

"Terkait pelanggarannya apa, tentu tadi Pak Ramdan sudah menjelaskan panjang lebar. Narasi terkait kecurangan dan segala macam. Itu adalah bahan yang akan kami sampaikan ke MK dan akan kami ramu," tambahnya.

Dia juga menekankan bahwa sampai saat ini tim hukum RIDO sedang memproses data-data terkait kecurangan.

Strategi KPU Hadapi Gugatan Edy-Hasan di MK Terkait Hasil Pilgub Sumut 2024

"Mudah-mudahan jika tidak halangan merintang sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan oleh MK, kita akan memutuskan untuk bisa mengajukan gugatan ke MK sesuai batas waktu yang telah ditetapkan," pungkasnya.

KPU Jakarta resmi menetapkan pasangan calon gubernur Pramono Anung - Rano Karno sebagai pemenang Pilkada Jakarta 2024.

Sidang Sengketa Pilkada di MK Ditargetkan Selesai pada 11 Maret 2025

Adapun penetapan itu dilakukan KPU usai menyelenggarakan perhitungan berjenjang tingkat Provinsi di Hotel Sari Pan Pacific, Jakarta Pusat yang dimulai pada Sabtu 7 hingga 8 Desember 2024.

"Dengan mengucapkan bismillahirrahmanirrahim, berita acara dan sertifikasi rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dari setiap kabupaten kota dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur daerah khusus Jakarta Tahun 2024, saya nyatakan sah," ujar Ketua Wahyu.

Sahrul Gunawan Minta MK Batalkan Perolehan Suara Paslon Dadang-Ali Syakieb di Pilbup Bandung Barat

Sementara, jumlah daftar pemilih tetap (DPT) sebanyak 8.214.007. Sedangkan, jumlah pengguna hak pilih 4.724.393.

Dengan demikian, perolehan suara dari ketiga pasangan calon di tingkat provinsi yaitu: 

Ridwan Kamil - Suswono (1.718.160 suara atau 39,40%)
Dharma Pongrekun - Kun Wardana (459.230 suara atau 10,53%)
Pramono Anung - Rano Karno (2.183.239 suara atau 50,07%)

Jumlah suara sah : 4.360.629
Jumlah suara tidak sah : 363.764
Jumlah suara sah dan tidak sah : 4.724.393.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya