Kubu RK-Suswono Bakal Gugat Hasil Pilgub Jakarta ke MK

Cagub-cawagub Jakarta nomor urut 01, Ridwan Kamil (RK)-Suswono di Hotel Sultan, Jakarta Pusat, Rabu, 27 November 2024
Sumber :
  • VIVA.co.id/Yeni Lestari

Jakarta, VIVA – Kubu pasangan calon Ridwan Kamil (RK) - Suswono akan segera mendaftarkan gugatan perselisihan hasil atau sengketa Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK). Kubu pasangan calon nomor urut 1 itu menilai banyak dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh pihak penyelenggara Pilkada.

MK Telah Terima 210 Gugatan Pilkada 2024: Gubernur 2, Bupati 168, Wali Kota 39

"Dalam satu dua hari ini kami akan daftarkan dan tentunya dengan menjadi contoh betapa buruknya kualitas ketidakprofesionalisme yang dilakukan oleh KPU DKI Jakarta," kata anggota tim hukum pasangan RK - Suswono, Ramdan Alamsyah di Hotel Sari Pan Pasific, Jakarta Pusat, Minggu, 8 Desember 2024.

Ridwan Kamil-Suswono, Debat Ketiga Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta.

Photo :
  • Tangkapan layar.
Mintarsih Kecewa pada Indra Priawan, Suami Nikita Willy, dalam Kasus Gugatan Rp140 Miliar

Ia menilai seharusnya penyelenggara Pilkada dapat mengajak seluruh masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya. Namun, berdasarkan catatan timnya, Pilkada Jakarta 2024 partisipasinya malah menurun.

"Yang namanya proses pemilihan gubernur yang seharusnya kita hidupkan banyak pemilih ikut, akan tetapi kita temukan banyak sekali (partisipasi menurun) dan kita buatkan catatan," katanya. 

Gerindra Hormati KPU Umumkan Pramono-Rano Menang Pilkada Jakarta

Di sisi lain, ia menuding Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta tak netral dan berpihak. Hal tersebut dinilai dari laporan dugaan kecurangan Pilkada yang dibuat kubu RK- Suswono tak segera diproses.

"Pak Sabdo (Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jakarta Benny Sabdo) dengan kawan-kawan ini tidak mengerti tidak memahami ini bahkan ada kecenderungan kami melihat memihak. Setiap laporan yang kami laporkan tidak segera dan tidak cepat penanganannya," katanya.

Ia mengklaim Bawaslu lebih cepat merespons laporan dari kubu lain. Dugaan kecurangan yang dilaporkan pihaknya dianggap tak ditindaklanjuti.

"Ini menjadi preseden buruk penegakan hukum terkait permasalahan terjadinya kecurangan baik secara sistem secara pidana maupun yang lain-lain," ujarnya.

Pasangan cagub dan cawagub Banten, Airin-Ade

Rasakan Anomali, Airin-Ade Putuskan Tak Gugat Pilkada Banten ke MK

Pasangan Airin Rachmi Diany-Ade Sumardi memutuskan untuk tidak menggugat hasil Pilkada Banten ke Mahkamah Konstitusi (MK).

img_title
VIVA.co.id
10 Desember 2024