MK Terima 115 Gugatan Pilkada, 86 Perkara Bupati dan 29 Wali Kota

Gedung Mahkamah Konstitusi (MK)
Sumber :
  • VIVA.co.id/Andrew Tito

Jakarta, VIVA – Mahkamah Konstitusi (MK) sudah menerima secara total 115 gugatan permohonan perselisihan atau sengketa Pilkada 2024. 

Per Minggu, 8 Desember 2024, terdapat 86 permohonan perkara pemilihan Bupati. Kemudian, ada 29 permohonan perkara tingkat Wali Kota. Data tersebut dikeluarkan oleh MK melalui situs resminya.

Kemudian, permohonan perkara tingkat gubernur masih belum ada yang mendaftar.

Mahkamah Konstitusi

Photo :
  • vivanews/Andry Daud

Sementara itu, pasangan calon (paslon) gubernur dan wakil gubernur yang berkontestasi dalam Pilkada bisa mengajukan gugatan sengketa ke Mahkamah Konstitusi (MK). Paslon bisa mengajukan gugatan ke MK maksimal tiga hari kerja setelah pengumuman resmi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Aturan itu tertuang dalam peraturan undang-undang nomor 1 Tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota pasal 157 ayat 5.

Pasangan calon harus membawa dokumen bukti yang lengkap serta keputusan KPU terkait hasil rekapitulasi perhitungan suara. 

"Peserta pemilihan mengajukan permohonan kepada Mahkamah Konstitusi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak diumumkan penetapan perolehan suara hasil pemilihan oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota," dikutip dari website resmi JDIH KPU RI, Pasal 157 ayat 5, Jumat, 6 Desember 2024.

Herman Deru-Cik Ujang Ditetapkan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Sumsel Terpilih

Selain itu, dalam Pasal 157 ayat 8, MK memiliki waktu 45 hari untuk memutuskan gugatan perkara yang diajukan oleh pasangan calon Pilkada. Kemudian, pada Pasal 157 ayat 9, putusan MK terkait gugatan sengketa Pilkada bersifat final dan mengikat.

"Mahkamah Konstitusi memutuskan perkara perselisihan sengketa hasil pemilihan paling lama 45 (empat puluh lima) hari kerja sejak diterimanya permohonan," bunyi Pasal 157 ayat 8.

KPU Tetapkan Farhan dan Erwin jadi Wali Kota Bandung Periode 2025-2030 

"Putusan Mahkamah Konstitusi sebagaimana dimaksud pada ayat (8) bersifat final dan mengikat," bunyi Pasal 157 ayat 9.

Tok! KPU Resmi Tetapkan Pramono-Rano Jadi Gubernur dan Wagub Terpilih Jakarta

Sementara, KPU tingkat kabupaten/kota dan provinsi harus menindaklanjuti apapun putusan MK terkait gugatan sengketa Pilkada 2024.

"KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota wajib menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi," bunyi Pasal 157 ayat 10.

Bambang Soesatyo Hadiri Munaslub Kadin 2024

Bamsoet Ungkap Sederet Implikasi Putusan MK Hapus Ambang Batas Capres

Putusan MK dinilai memiliki implikasi yang kompleks bagi dinamika politik Tanah Air. 

img_title
VIVA.co.id
9 Januari 2025