MK Terima 115 Gugatan Pilkada, 86 Perkara Bupati dan 29 Wali Kota

Gedung Mahkamah Konstitusi (MK)
Sumber :
  • VIVA.co.id/Andrew Tito

Jakarta, VIVA – Mahkamah Konstitusi (MK) sudah menerima secara total 115 gugatan permohonan perselisihan atau sengketa Pilkada 2024. 

Hari ini, KPU Sumut Gelar Rapat Pleno Penetapan 19 Kepala Daerah Terpilih Pilkada 2024

Per Minggu, 8 Desember 2024, terdapat 86 permohonan perkara pemilihan Bupati. Kemudian, ada 29 permohonan perkara tingkat Wali Kota. Data tersebut dikeluarkan oleh MK melalui situs resminya.

Kemudian, permohonan perkara tingkat gubernur masih belum ada yang mendaftar.

Terpopuler: Wanita Dikeroyok dan Ditelanjangi, Anwar Usman Terjatuh Masuk Rumah Sakit

Mahkamah Konstitusi

Photo :
  • vivanews/Andry Daud

Sementara itu, pasangan calon (paslon) gubernur dan wakil gubernur yang berkontestasi dalam Pilkada bisa mengajukan gugatan sengketa ke Mahkamah Konstitusi (MK). Paslon bisa mengajukan gugatan ke MK maksimal tiga hari kerja setelah pengumuman resmi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Relawan dan OC Kaligis Beberkan Dugaan Kecurangan di Pilkada Muara Enim

Aturan itu tertuang dalam peraturan undang-undang nomor 1 Tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota pasal 157 ayat 5.

Pasangan calon harus membawa dokumen bukti yang lengkap serta keputusan KPU terkait hasil rekapitulasi perhitungan suara. 

"Peserta pemilihan mengajukan permohonan kepada Mahkamah Konstitusi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak diumumkan penetapan perolehan suara hasil pemilihan oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota," dikutip dari website resmi JDIH KPU RI, Pasal 157 ayat 5, Jumat, 6 Desember 2024.

Selain itu, dalam Pasal 157 ayat 8, MK memiliki waktu 45 hari untuk memutuskan gugatan perkara yang diajukan oleh pasangan calon Pilkada. Kemudian, pada Pasal 157 ayat 9, putusan MK terkait gugatan sengketa Pilkada bersifat final dan mengikat.

"Mahkamah Konstitusi memutuskan perkara perselisihan sengketa hasil pemilihan paling lama 45 (empat puluh lima) hari kerja sejak diterimanya permohonan," bunyi Pasal 157 ayat 8.

"Putusan Mahkamah Konstitusi sebagaimana dimaksud pada ayat (8) bersifat final dan mengikat," bunyi Pasal 157 ayat 9.

Sementara, KPU tingkat kabupaten/kota dan provinsi harus menindaklanjuti apapun putusan MK terkait gugatan sengketa Pilkada 2024.

"KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota wajib menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi," bunyi Pasal 157 ayat 10.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya