Bawaslu RI: Formulir C6 Bukan Syarat Mutlak untuk Memilih

Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Puadi
Sumber :
  • ANTARA

Jakarta, VIVA – Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Puadi mengatakan surat undangan memilih atau Formulir C6 bukan sebagai syarat mutlak bagi warga negara untuk memberikan suara dalam Pilkada Serentak 2024. Menurut dia, formulir C6 itu hanya berfungsi sebagai pemberitahuan dan alat bantu untuk mempermuda identifikasi pemilih di tempat pemungutan suara atau TPS.

“Syarat utama untuk memilih adalah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) di TPS terkait, dan membawa KTP elektronik (e-KTP) atau dokumen identitas resmi lainnya,” kata Puadi saat dihubungi wartawan pada Minggu, 8 Desember 2024.

Ilustrasi warga mengikuti pemungutan suara ulang pemilihan umum (Pemilu) 2019 di TPS 27 Kelurahan Jenetallasa, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan

Photo :
  • ANTARA FOTO/Abriawan Abhe

Makanya, Puadi mengatakan warga yang tidak menerima atau kehilangan Formulir C6 itu tetap mempunyai hak untuk memilih selama memenuhi ketentuan yang ditetapkan. Pertama, kata dia, nama mereka harus sudah tercantum dalam daftar pemilih tetap (DPT). Kemudian, mereka harus membawa e-KTP atau dokumen identitas lain yang sesuai dengan alamat TPS tempat mereka terdaftar. 

“Bagi pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT tetapi ingin menggunakan hak pilih, mereka dapat menggunakan e-KTP dan mencoblos pada waktu tertentu. Biasanya antara pukul 12.00 hingga 13.00 waktu setempat, sesuai peraturan yang berlaku,” jelas dia.

Sementara Sekretaris Jenderal Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Kaka Suminta mengatakan Formulir C6 bukan merupakan syarat utama untuk memilih dalam Pemilu. Menurut dia, Formulir C6 hanya bersifat sebagai undangan, bukan penentu hak pilih.

“Itu (Formulir C6) hanya merupakan undangan bukan syarat untuk memilih. Syarat untuk memilih itu ada tiga, yaitu terdaftar dalam DPT (Daftar Pemilih Tetap), DPTb (Daftar Pemilih Tambahan), atau DPK (Daftar Pemilih Khusus)," jelas Kaka.

Kata dia, undangan C6 fungsinya sebagai pemberitahuan bagi pemilih yang telah terdaftar, baik di DPT maupun DPTb. Sehingga, lanjut dia, apabila pemilih tidak menerima C6 itu tetap dapat menggunakan hak pilihnya selama memang punya KTP sesuai domisi di TPS.

KPU: Idealnya Kepala Daerah Dilantik Setelah 13 Maret 2025

"Tanpa adanya C6, setiap calon pemilih yang memenuhi syarat tetap berhak untuk memilih. Dasarnya adalah KTP yang menunjukkan bahwa mereka sesuai dengan daftar pemilih. Bagi pemilih dalam DPK, mereka dapat mencoblos setelah jam 12 siang, setelah semua pemilih dalam DPT dan DPTb selesai menggunakan hak pilihnya," jelasnya.

Setuju dengan Prabowo Pilkada Lewat DPRD: Saatnya Dievaluasi secara Menyeluruh

Sedangkan, Kaka menyoroti laporan dari Tim Pemenangan pasangan Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) mengenai dugaan pelanggaran distribusi C6. Menurut dia, hal ini harus dibuktikan lebih lanjut dan sebaiknya tunggu proses dari Bawaslu.

"Jika masalahnya hanya terkait undangan, ini tidak serta-merta bisa dikaitkan dengan pelanggaran. Kita tunggu saja proses dari Bawaslu yang memiliki kewenangan untuk menilai laporan tersebut," pungkasnya.

PDIP: Pilkada Langsung Beri Pendidikan Politik kepada Masyarakat
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja saat memberikan keterangan kepada awak media di Jakarta, Selasa, 19 November 2024.

Bawaslu Minta Sentra Gakkumdu Rumuskan Lagi Hukum Acara Pemilu

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja meminta Sentra Gakkumdu merumuskan kembali hukum acara pemilu dan pilkada.

img_title
VIVA.co.id
26 Desember 2024