KPU Tak Lakukan PSU di Pinang Ranti Sesuai Permintaan Kubu RK-Suswono, Begini Penjelasannya
- VIVA/Ahmad Farhan Faris
Jakarta, VIVA – Kubu Ridwan Kamil (RK) - Suswono meminta pemungutan suara ulang (PSU) digelar di TPS 028, Kelurahan Pinang, Jakarta Timur karena diduga terjadi pelanggaran yang dilakukan oleh petugas KPPS.
Menanggapi hal itu, Ketua Divisi Teknis KPU DKI Jakarta, Dody Wijaya menjelaskan bahwa pihaknya sudah menjalankan tugas sebagai penyelenggara Pilkada sesuai dengan aturan perundang-undangan.
Ia mengaku juga sudah menindaklanjuti seluruh keberatan saksi yang ada di tingkat kecamatan dan kabupaten/kota.
"Kemudian terkait dengan keberatan-keberatan saksi sudah ditindaklanjuti oleh jajaran penyelenggara. Dari rekapitulasi tingkat kecamatan, oleh PPK, rekapitulasi di tingkat kabupaten/kota seperti misalnya terkait dengan dugaan-dugaan pemungutan suara ulang," ujar Dody di Hotel Sari Pan Pasific, Jakarta Pusat, Minggu, 8 Desember 2024.
Dody menegaskan pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tingkat provinsi sampai dengan sehari sebelum rekapitulasi provinsi digelar. Namun, Bawaslu tidak merekomendasikan pemungutan suara ulang digelar.
"Kami pada H-1 sebelum rekapitulasi provinsi juga sudah berkoordinasi dengan bawaslu provinsi, sampai dengan tanggal 6 Desember kami tidak mendapatkan rekomendasi pemungutan suara ulang," ujar dia.
Dody menjelaskan bahwa di dalam undang-undang nomor 10 tahun 2016, dan peraturan KPU nomor 17 tahun 2024, pemungutan suara ulang dapat dilakukan jika ada rekomendasi dari Panwascam, Bawaslu kabupaten/kota, Bawaslu provinsi atau karena putusan MK.
"Sampai dengan H-1 kami tidak mendapatkan rekomendasi pemungutan suara ulang. Sehingga dengan demikian, kami juga mengapresiasi kerja keras dari penyelenggara adhoc, PPK, TPS, KPPS, KPU kabupaten/kota berhasil menyelenggarakan pemilihan dengan zero pemungutan suara ulang," ujar Dody.
Sebelumnya diberitakan, saksi pasangan Ridwan Kamil (RK) - Suswono walk out saat rapat pleno terbuka penetapan hasil pemilihan gubernur dan wakil gubernur yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta.
Momen itu terjadi sebelum KPU Jakarta menetapkan hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jakarta 2024 di Hotel Sari Pan Pacific, Jakarta Pusat, Minggu, 8 Desember 2024.
Mulanya, anggota KPU Jakarta secara bergantian membacakan ulang hasil rekapitulasi berjenjang tingkat kabupaten/kota hingga provinsi. Setelah itu Ketua KPU Jakarta, Wahyu Dinata memberikan kesempatan kepada ketiga tim dari masing-masing pasangan calon untuk menyampaikan kejadian khusus.
Kubu RK-Suswono mempersoalkan soal dugaan pelanggaran di TPS 028 Pinang Ranti, Jakarta Timur. Dugaan itu berupa oknum petugas TPS mencoblos pasangan pasangan nomor urut 3, Pramono Anung dan Rano Karno.
"Peristiwa pada TPS 028 Pinang Ranti di Jakarta Timur patut diduga bisa terjadi di TPS-TPS lainnya, dimana hak pilih warga Jakarta disalahgunakan oleh oknum petugas KPU yang seharusnya profesional dan netral, apa yang terjadi hal tersebut bisa juga diduga terencana sehingga demokrasi kita ternodai dan tercoreng," kata salah satu saksi, Ramdan Alamsyah.
Sedangkan, paslon nomor urut 2 juga mempersoalkan kasus TPS 028 Pinang Ranti. Bagi mereka legitimasi publik menjadi kurang. Pihaknya menilai jumlah suara tidak merepresentasikan masyarakat secara luas. Karena adanya surat suara tidak sah.