Pramono Tak Ambil Pusing Kubu RK-Suswono Laporkan KPUD ke DKPP

KPU Provinsi Jakarta menggelar penghitungan suara hasil Pilkada Jakarta 2024
Sumber :
  • VIVA.co.id/Zendy Pradana

Jakarta, VIVA - Calon gubernur Jakarta nomor urut 3, Pramono Anung tak mempermasalahkan jika kubu pasangan calon Ridwan Kamil (RK) - Suswono melaporkan jajaran Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Jakarta ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Pramono menghormati langkah yang ditempuh oleh kubu RK - Suswono.

Dharma Pongrekun Minta Pramono-Rano Bereskan Masalah Udara Jakarta yang Banyak Racun

"Saya tentunya memberikan penghormatan dan apresiasi apapun yang dilakukan untuk memperjelas dari proses pemilihan gubernur Jakarta ini," ujar Pramono di Jakarta, Minggu, 8 Desember 2024.

Mantan Sekretaris Kabinet itu menilai langkah yang ditempuh kubu RK-Suswono sesuai dengan semangat demokrasi. Pramono mengatakan wajar pihak yang tak sependapat menempuh upaya apapun terpenting sesuai koridornya.

DPRA Usulkan Pelantikan Muzakir-Fadhlullah Lewat Mekanisme UU Pemerintah Aceh

Cagub-Cawagub Jakarta Nomor Urut 3, Pramono Anung-Rano Karno Bersama Tim Pemenangan

Photo :
  • VIVA.co.id/Rahmat Fatahillah Ilham

"Ya Indonesia atau kita adalah negara demokrasi, kalau memang masih ada pandangan-pandangan yang berbeda, silakan (ditempuh)," kata Pramono.

KPU Tetapkan 19 Pasangan Kepala Daerah Terpilih se-Sumut, Ini Daftarnya

Di sisi lain, dia berharap Pilkada Jakarta jadi role model bagi wilayah lain. Karena proses kontestasi politik itu berjalan demokratis.

"Karena dilakukan secara riang gembira, transparan, terbuka dan baru pertama kali inilah pemilihan gubernur di Jakarta ketegangannya tidak terlalu tinggi," kata Pramono.

Sebelumnya diberitakan, Tim hukum pasangan calon atau paslon Gubernur Jakarta nomor urut 1, Ridwan Kamil (RK)-Suswono melaporkan jajaran ketua dan anggota KPU Jakarta ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Ketua dan anggota KPU Jakarta Timur (Jaktim) juga turut dilaporkan.

Tim hukum RK-Suswono, Muslim Jaya Butarbutar mengatakan KPU Jakarta maupun Jaktim dinilai melanggar kode etik penyelenggara pemilu (KEPP).

"Yang kami laporkan ke DKPP adalah seluruhnya penyelenggara pemilu di Jakarta, terutama Ketua dan Anggota KPU DKI Jakarta. Kemudian berikutnya dari KPUD Jakarta Timur, baik ketua dan anggotanya," kata Muslim kepada wartawan di Kantor DKPP, Jakarta Pusat, Kamis, 5 Desember 2024.

Muslim menjelaskan, laporan tersebut terkait banyaknya keluhan masyarakat yang mengaku tidak menerima undangan pencoblosan (Formulir C6). "Kami laporkan atas dugaan melanggar asas profesionalitas dalam penyelenggaraan pemilu," lanjut Muslim.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya