Prabowo Teken Revisi UU DKJ, Nomenklatur Gubernur DKI jadi Gubernur Daerah Khusus Jakarta

Presiden RI, Prabowo Subianto
Sumber :
  • Sekretariat Presiden

Jakarta, VIVA - Presiden RI Prabowo Subianto menandatangani Undang-Undang Nomor 151 Tahun 2024 yang mengatur tentang perubahan nomenklatur jabatan di Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) usai perhelatan Pilkada 2024.

Megawati Tepis Isu Bermusuhan dengan Prabowo: Enggak!

Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Sekretariat Negara di Jakarta, melansir ketentuan itu tercantum dalam dokumen salinan UU Nomor 151 Tahun 2024 sebagai Perubahan Atas UU Nomor 2 Tahun 2024 tentang DKJ yang disahkan Presiden Prabowo di Jakarta pada 30 November 2024.

"Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibu kota Jakarta hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2024, dinyatakan menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Daerah Khusus Jakarta," demikian petikan Pasal 70-B dikutip pada Sabtu, 7 Desember 2024.

Megawati Singgung Program 3 Juta Rumah Prabowo: Bangunnya Gimana? Tanahe Sopo?

Adapun turunan dari pasal tersebut menjelaskan status sebelumnya melekat pada Provinsi DKI Jakarta kini diubah jadi Provinsi Daerah Khusus Jakarta. Perubahan ini juga mencakup jabatan gubernur, wakil gubernur, anggota DPRD, DPR, dan DPD.

Salinan Perubahan atas UU DKJ.

Photo :
  • ANTARA Foto
Anindya Bakrie Bakal Dampingi Prabowo Kunjungan ke India, Lihat Pabrik Susu hingga Otomotif

Selain itu, UU tersebut juga mencantumkan penetapan status Gubernur dan Wakil Gubernur hasil Pilgub 2024 untuk DKI Jakarta kini menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur DKJ.

Anggota DPRD, DPR, dan DPD yang berasal dari daerah pemilihan DKI Jakarta juga menyesuaikan dengan nomenklatur baru.

Dalam UU itu, status Jakarta sudah tak lagi sebagai ibu kota negara. Namun, dalam pasal II di UU DKJ, pemindahan resmi ibu kota dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara, Kalimantan Timur, masih menunggu Keputusan Presiden atau Keppres.

"Keputusan Presiden mengenai pemindahan Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara ditetapkan kemudian," demikian keterangan dari pasal II.

Dalam penjelasan umum UU itu, perubahan dilakukan untuk memberikan kepastian hukum terkait status Jakarta.

Sebelumnya, UU Nomor 2 Tahun 2024 dianggap belum mengatur terkait perubahan nomenklatur jabatan di Pemprov Jakarta dan DPRD Jakarta. Begitu juga status pemerintahan di Jakarta pasca pemindahan ibu kota negara ke Kaltim. (Ant)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya