Dugaan Kecurangan, Pengacara Kondang OC Kaligis Sebut Paslon Terzalimi di Pilkada Muara Enim
- Istimewa
Jakarta, VIVA – Pengacara kondang, Otto Cornelius Kaligis, mengaku mendapat sejumlah dugaan kecurangan pada pelaksanaan Pilkada Muara Enim 2024. Pengacara kondang yang dikenal sebagai OC Kaligis itu adalah kuasa hukum dari pasangan calon Nasrun Umar - Lia Anggraini.
Kaligis mengaku, mendapat dugaan tersebut berupa manipulasi hasil penghitungan suara.
"Saya sampaikan setelah saya datang ke Muara Enim pada tanggal 2 Desember 2024 bertemu dengan Bawaslu, KPU dan para penegak hukum terkait dugaan pelanggaran-pelanggaran dan indikasi kecurangan dan manipulasi perhitungan suara yang dalam Pilkada Muara Enim," kata Kaligis dalam keterangannya, Jakarta, Jumat 6 Desember 2024.
Jelas Kaligis, dugaan itu berupa penggunaan suara dari masyarakat yang golput ketika penghitungan suara di beberapa TPS di Kabupaten Muara Enim. Menurutnya itu terlihat juga dari data perbedaan jumlah yang golput dengan Bawaslu.
"Bahwa telah terjadi manipulasi data suara golput dalam hasil rekapitulasi yang ada di Forkopimda dan hal ini diperkuat dengan hasil rekapitulasi versi akhir maupun dengan catatan Bawaslu. Dalam dokumen yang diterima oleh pemohon data Bawaslu sendiri mencatat perbedaan jumlah Golput yang berbeda dengan hasil rekap akhir pada Forkopimda. Pihak kami yang dirugikan adalah kader Partai Gerindra," jelasnya
Maka dugaan kecurangan ini kata Kaligis, jelas merugikan pihaknya. Dia mengibaratkan kliennya itu terzalimi dalam gelaran pilkada ini.
"Bahwa amat sangat disayangkan, setelah melalui berbagai rangkaian dan tahapan Pemilukada di Kabupaten Muara Enim, klien Kami seolah didzalimi seolah dianiaya diakibatkan tidak profesional dan integritasnya KPU Kabupaten Muara Enim selaku pihak yang berwenang dan bertanggung jawab terhadap proses penyelenggaran Pemilukada di Kabupaten Muara Enim," jelasnya.
Sebelumnya, Otto Cornelius Kaligis, selaku kuasa hukum pasangan calon di Pilkada Kabupaten Muara Enim 2024, Nasrum Umar - Lia Anggraini, mempertanyakan berbagai kejanggalan perhelatan pilkada di sana. Untuk itu, ia melaporkan hal tersebut ke badan pengawas pemilu.
"Kedatangan kami untuk melaporkan dugaan pelanggaran dan kecurangan dalam proses pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Enim 2024," kata Pengacara kondang yang akrab disapa OC Kaligis itu, dalam keterangannya, Rabu 4 Desember 2024.
Pihaknya lantas melayangkan laporan ke Bawasalu Kabupaten Enim dengan teregister Laporan Nomor 002/PL/PB/KAB/06.08/XI/2024.
Pihaknya pun mengajukan permohonan kepada Bawaslu Kabupaten Enim melalui surat No. 1004/OCK.XII/2024 agar laporan yang dibuatnya dapat ditindaklanjuti.
"Bahwa telah terjadi manipulasi data golongan putih (Golput) dalam hasil rekapitulasi yang ada di Forkopimda dan hal ini diperkuat dengan hasil rekapitulasi versi akhir maupun dengan catatan Bawaslu. Dalam dokumen yang diterima oleh pemohon data Bawaslu sendiri mencatat perbedaan jumlah golput yang berbeda dengan hasil rekap akhir pada Forkopimda," ungkapnya.Â
Jelas Kaligis, dugaan itu didapati ketika proses penghitungan suara. Saat itu jelas dia, penghitungan sudah mencapai 50 persen lebih dan pasangan nomor urut 3 tersebut unggul d atas pesaingnya hingga 10 persen.
"Di saat pasangan calon nomor 3 unggul di atas pasangan nomor 2, tiba tiba perhitungan suara yang dipimpin oleh Ketua KPU Kabupaten Muara Enim ibu Rohani terjadi mati lampu sebanyak dua kali, sehingga perhitungan suara berhenti disaat pasangan nomor 3 unggul 10 persen di atas pasangan nomor 2," jelas OC Kaligis.
"Setelah lampu kembali menyala, terjadi penurunan drastis angka perolehan pasangan nomor 3, sehingga yang unggul pasangan nomor 2," sambungnya.