Elit Demokrat Minta Pemerintah Jangan Paksakan Kenaikan PPN 12%: Harus Dikaji Ulang
- Dokumentasi DPR RI
Jakarta, VIVA - Wakil Ketua Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI, Herman Khaeron menilai pemerintah perlu melakukan kajian komprehensif sebelum menaikkan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025.
Menurut Herman yang juga Ketua DPP Demokrat itu upaya tersebut penting guna mengetahui dampak yang ditimbulkan jika PPN 12 persen diberlakukan.
"Ini pilihan pemerintah. Kemudian kaji secara komprehensif, dipertimbangkan apa keuntungan dan kerugiannya bagi masyarakat," kata Herman di Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis, 6 Desember 2024.
Herman bilang, meski penerapan kenaikan PPN menjadi 12 persen pada 2025 telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, namun pemerintah bisa mengambil pilihan ataupun pengaturan agar kebijakan itu tak membebani masyarakat.
"Tadi mendengar apa yang disampaikan oleh pimpinan DPR bahwa pemberlakuan 12 persen itu adalah untuk pajak barang mewah," tuturnya.
Dia menuturkan perlu ada langkah positif pemerintah soal kompensasi yang akan diterima untuk kalangan menengah ke bawah.
"Dan, ya tentu kalau diberlakukan pada pajak barang mewah terus kompensasinya bagaimana untuk kalangan menengah ke bawah misalkan, karena bagaimanapun dampak ini harus pasti ada," kata Herman.
Herman juga mengingatkan agar pemerintah mempertimbangkan berbagai aspek secara komprehensif terkait rencana kenaikan PPN menjadi 12 persen. Dampak itu mulai dari dampaknya terhadap prospek ekonomi ke depan hingga daya beli masyarakat.
"Apakah dengan menaikkan pajak ini akan memberikan dampak positif atau tidak kepada masyarakat," kata Herman.
Pun, dia menuturkan, pemerintah dalam hal ini Menteri Keuangan Sri Mulyani perlu beri penjelasan gamblang dan komprehensif kepada publik soal pertimbangan yang diambil pemerintah jika nantinya PPN tetap dinaikkan menjadi 12 persen per 1 Januari 2025.
"Sepanjang bahwa bisa menggaransi terhadap menjaga daya beli masyarakat, menjaga tetap bahwa masyarakat bisa survive dalam kehidupannya, menurut saya ya harus dijelaskan," ujarnya.
Sebaliknya, Herman meminta pemerintah tak memaksakan untuk menerapkan kebijakan PPN menjadi 12 persen per 1 Januari 2025 sekiranya hasil kajian menunjukkan kenaikan itu membebani rakyat.
"Kalau kemudian bahwa peningkatan atau kenaikan PPN 12 persen ini akan membebani terhadap masyarakat kecil, ya harus dipertimbangkan untuk dikaji ulang gitu ya, dikaji ulang," ujarnya.
Untuk itu, Herman menyerahkan kembali kepada sikap pemerintah terkait kepastian rencana kenaikan PPN menjadi 12 persen pada 2025.
"Pilihan pemerintah apakah mau menjalankan per 1 Januari ataukah mau menunda, ataukah memberikan diskresi khusus misalkan ke segmentasi tertentu mendapatkan kompensasi, segmen tertentu dinaikkan, ya itu tergantung kepada pemerintah," imbuhnya.