Paslon Bisa Gugat Hasil Pilkada ke MK Maksimal 3 Hari Usai Pengumuman, Ini Syaratnya
- VIVA.co.id/Andrew Tito
Jakarta, VIVA – Pasangan calon (paslon) gubernur dan wakil gubernur yang berkontestasi dalam Pilkada bisa mengajukan gugatan sengketa ke Mahkamah Konstitusi (MK). Paslon bisa mengajukan gugatan ke MK maksimal tiga hari kerja setelah pengumuman resmi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Aturan itu tertuang dalam peraturan undang-undang nomor 1 Tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota pasal 157 ayat 5.
Pasangan calon harus membawa dokumen bukti yang lengkap serta keputusan KPU terkait hasil rekapitulasi perhitungan suara.Â
"Peserta pemilihan mengajukan permohonan kepada Mahkamah Konstitusi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak diumumkan penetapan perolehan suara hasil pemilihan oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota," dikutip dari website resmi JDIH KPU RI, Pasal 157 ayat 5, Jumat, 6 Desember 2024.
Selain itu, dalam Pasal 157 ayat 8, MK memiliki waktu 45 hari untuk memutuskan gugatan perkara yang diajukan oleh pasangan calon Pilkada. Kemudian, pada Pasal 157 ayat 9, putusan MK terkait gugatan sengketa Pilkada bersifat final dan mengikat.
"Mahkamah Konstitusi memutuskan perkara perselisihan sengketa hasil pemilihan paling lama 45 (empat puluh lima) hari kerja sejak diterimanya permohonan," bunyi Pasal 157 ayat 8.
"Putusan Mahkamah Konstitusi sebagaimana dimaksud pada ayat (8) bersifat final dan mengikat," bunyi Pasal 157 ayat 9.
Sementara, KPU tingkat kabupaten/kota dan provinsi harus menindaklanjuti apapun putusan MK terkait gugatan sengketa Pilkada 2024.
"KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota wajib menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi," bunyi Pasal 157 ayat 10.
Sebagai informasi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta mengatakan bahwa pengumuman hasil Pilkada Jakarta 2024 bisa lebih awal jika perhitungan telah selesai di tingkat provinsi.Â
"Kalau tanggal 9 (Desember) sudah selesai atau mungkin bisa di tanggal 8 (Desember) sudah selesai. Rekap di Provinsi berjalan dengan lancar, saya kira bisa lebih awal," ujar Komisioner KPU DKI Jakarta Fahmi Zikrillah kepada wartawan di Jakarta Pusat, Kamis, 5 Desember 2024.
Ia menjelaskan proses rekapitulasi tingkat provinsi akan mulai dilakukan pada 7 Desember 2024 mendatang. Ia juga mengaku bersyukur karena proses rekapitulasi tingkat kabupaten/kota berjalan dengan lancar.
"Ya, Alhamdulillah semua kota dan kabupaten se-Provinsi DKI Jakarta sudah merampungkan proses rekapitulasi di tingkat kota dan kabupaten. Berikutnya rencananya kami akan lakukan rekapitulasi di tingkat Provinsi pada tanggal 7 sampai dengan 9 Desember," ujar dia.