Pemenang Pilgub Jakarta Bisa Diketahui Lebih Cepat, Kapan?

Komisioner KPU Jakarta, Fahmi Zikrillah
Sumber :
  • VIVA.co.id/Rahmat Fatahillah Ilham

Jakarta, VIVA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta mengatakan bahwa pengumuman hasil Pilkada Jakarta 2024 bisa lebih awal jika perhitungan telah selesai di tingkat provinsi. 

PKS Sebut Putusan MK Hapus Presidential Threshold "Telat" tapi Tetap Diapresiasi

"Kalau tanggal 9 (Desember) sudah selesai atau mungkin bisa di tanggal 8 (Desember) sudah selesai. Rekap di Provinsi berjalan dengan lancar, saya kira bisa lebih awal," ujar Komisioner KPU DKI Jakarta Fahmi Zikrillah kepada wartawan di Jakarta Pusat, Kamis, 5 Desember 2024.

Tiga calon gubernur Jakarta, Dharma Pongrekun (kiri), Ridwan Kamil (tengah) dan Pramono Anung (kanan)

Photo :
  • VIVA.co.id/Andrew Tito
DPR Ungkap Faktor Pelantikan Kepala Daerah Terpilih Diundur Maret 2025

Ia menjelaskan proses rekapitulasi tingkat provinsi akan mulai dilakukan pada 7 Desember 2024 mendatang. Ia juga mengaku bersyukur karena proses rekapitulasi tingkat kabupaten/kota berjalan dengan lancar.

"Ya, Alhamdulillah semua kota dan kabupaten se-Provinsi DKI Jakarta sudah merampungkan proses rekapitulasi di tingkat kota dan kabupaten. Berikutnya rencananya kami akan lakukan rekapitulasi di tingkat Provinsi pada tanggal 7 sampai dengan 9 Desember," ujar dia.

Menko Yusril Minta Para Penggugat Pilkada Hormati Putusan MK

Di sisi lain, Fahmi meminta masyarakat menunggu proses hasil rekapitulasi tingkat provinsi jika ingin mengetahui persentase pemenang Pilkada Jakarta. 

Berdasarkan rekapitulasi tingkat kabupaten/kota, pasangan Pramono Anung - Rano Karno menyapu bersih kemenangan. Ia mengalahkan pasangan Ridwan Kamil (RK) - Suswono dan Dharma Pongrekun - Kun Wardana.

"Ya, nanti kita akan lakukan finalisasi rekapitulasi di tingkat Provinsi ya, untuk bisa mendapatkan angka yang utuh. Kita akan tetapkan nanti pada saat rekapitulasi di tingkat Provinsi, berapa perolehan suara di masing-masing Paslon, dan berapa persentasenya," tuturnya.

Idham Holik, Anggota KPU RI.

KPU Pastikan Tunduk Putusan MK yang Hapus Ambang Batas Pencalonan Presiden

KPU memiliki pengalaman dalam menerapkan putusan MK.

img_title
VIVA.co.id
5 Januari 2025