Dasco Ungkap Ada Usulan Pajak Barang Mewah saja yang Naik

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad
Sumber :
  • VIVA.co.id/Edwin Firdaus

Jakarta, VIVA - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengungkap bahwa ada usulan untuk menaikkan pajak bagi barang mewah dan menurunkan pajak lain yang berguna bagi masyarakat. 

Menag Nasaruddin Akan Kaji Usulan Sertifikasi Pendakwah

Hal itu disampaikan Dasco menanggapi rencana pemerintah menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen pada 2025. 

"Pajak barang mewah sebesar 12 persen, dan menurunkan pajak yang berguna bagi masyarakat. Itu usulannya, usulannya begitu, setuju enggak?" kata Dasco saat Rapat Paripurna di Kompleks parlemen, Senayan,  Jakarta, Kamis, 5 Desember 2024.

Analis Sebut Kenaikan PPN 12 Persen Tidak Berpengaruh Signifikan ke Pasar Modal Domestik

Ilustrasi insentif PPnBM DTP untuk mobil.

Photo :
  • ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/rwa

Dasco menyampaikan itu saat diberi kesempatan oleh Ketua DPR RI Puan Maharani untuk menanggapi interupsi permintaan pembatalan PPN menjadi 12 persen pada tahun 2025.

DPR dan Kemenag Bakal Rapat Bahas Batasan saat Berdakwah

Puan optimis pemerintahan baru di bawah kepemimpinan Presiden RI Prabowo Subianto bakal menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya demi kesejahteraan rakyat.

Dia meyakini pada tahun 2025 akan ada kejutan-kejutan baru dari pemerintahan Presiden Prabowo. Masyarakat pun diyakini menunggu kejutan itu yang bisa membawa kesejahteraan.

"Kita tunggu kejutan pada tahun 2025, semoga membawa berkah dan kesejahteraan," kata Puan.

Sebelumnya, dalam rapat paripurna, anggota DPR RI Rieke Diah Pitaloka melakukan interupsi dan meminta agar Presiden Prabowo membatalkan wacana penambahan PPN tersebut pada tahun 2025.

Berdasarkan amanat Pasal 7 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, kata Rieke, PPN dapat diubah bukan hanya paling tinggi menjadi 15 persen, melainkan bisa juga diubah paling rendah menjadi 5 persen.

"Keputusan naik tidaknya harus mempertimbangkan perkembangan ekonomi dan moneter serta perkembangan harga kebutuhan pokok setiap tahunnya," ujarnya.

Rieke mengingatkan bahwa persoalan fiskal dan moneter dari kehidupan masyarakat sedang tidak baik-baik saja. Sebab, pemutusan hubungan kerja (PHK) massal dan deflasi selama 5 bulan yang terjadi harus diwaspadai berdampak pada krisis ekonomi hingga kenaikan harga kebutuhan pokok.

Politikus PDIP itu berharap pembangunan infrastruktur wajib mempertimbangkan skala prioritas yang memengaruhi hajat hidup orang.

Menurut Rieke, banyak inovasi dan kreativitas untuk mencari sumber anggaran negara yang tidak membebani pajak rakyat dan membahayakan keselamatan negara.

"Saya merekomendasikan di rapat paripurna ini, mendukung Presiden RI Prabowo, pertama, menunda atau bahkan membatalkan rencana kenaikan PPN 12 persen sesuai dengan amanat Pasal 7 ayat (3) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021," kata Rieke.

Di samping itu, Rieke juga meminta Pemerintah menerapkan sistem pemantauan penilaian mandiri dalam tata kelola perpajakan. Sebab, selain menjadi pendapatan utama negara, kata Rieke, pajak juga bisa menjadi instrumen pemberantasan korupsi sekaligus strategi dalam melunasi semua utang negara.

"Sistem ini insyaallah akan memastikan seluruh transaksi keuangan dan nonkeuangan wajib pajak wajib dilaporkan secara lengkap dan transparan," imbuhnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya