Anggota KPUD dan Ketua Bawaslu Kabupaten Bungo Dilaporkan ke DKPP, Ini Penyebabnya

Tim hukum pasangan Dedy-Dayat laporkan KPUD dan Bawaslu Kabupaten Bungo ke DKPP
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta, VIVA – Anggota Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) dan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi dilaporkan ke Bawaslu Provinsi Jambi dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) oleh tim hukum pasangan bupati nomor urut 01.

Dituding Berpihak, Bawaslu Kasih Paham Kubu Ridwan Kamil-Suswono

Juru Bicara Tim Hukum Pasangan Bupati Nomor Urut 1, Paisal menyatakan ada tiga orang yang dilaporkan pihaknya ke Bawaslu Jambi dan DKPP. Ketiganya adalah anggota KPUD Kabupaten Bungo Sri Hartati, Ketua Bawaslu Kabupaten Bungo, Ahmadi dan anggotanya Herik Parnando.

“Ketiganya kami laporkan karena tidak professional dan transparan dalam menjalankan tugas mereka mengawal Pilkada Kabupaten Bungo. KPU dan Bawaslu terkesan tidak tegas dan lamban dalam memproses sejumlah laporan pelanggaran yang dilakukan anggota KPPS sejak pencoblosan hingga perhitungan. Padahal waktu yang diberikan untuk menyelesaikan perselisihan pilkada ini sangat singkat,” ujar Paisal kepada wartawan, Kamis 5 Desember 2024.

Saksi Edy Rahmayadi Tuding Pilgub Sumut Diduga Libatkan Pj Kepala Daerah Hingga Parcok

Tim hukum pasangan Dedy-Dayat laporkan dugaan kecurangan Pilkada Kabupaten Bungo

Photo :
  • Istimewa

Tim hukum Dedy-Dayat ini juga menyatakan bahwa pihaknya sudah mengantongi sejumlah bukti soal tidak transparannya penyelenggaraan pilkada dan ada sejumlah bukti keberpihakan oknum PPS dalam pilkada Bupati Bungo tersebut. 

Saksi Edy Rahmayadi Tolak Tandatangani Berita Acara Hasil Rekapitulasi Pilgub Sumut 2024

Sebelumnya, lanjut Paisal, tim Hukum dan Advokasi pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bungo Dedy – Dayat juga telah mendampingi masyarakat melaporkan dugaan kecurangan Pilkada Bungo 2024 ke Bawaslu Kabupaten Bungo.

“Laporan tersebut diajukan pada Jumat (29/11/2024). Bahkan pihaknya sudah menyertakan sejumlah bukti dugaan kecurangan yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). Adapun beberapa dugaan kecurangan yang dilaporkan adalah bukti video yang memperlihatkan seorang pria yang diduga petugas KPPS di TPS 06 Kelurahan Cadika, Kecamatan Rimbo Tengah yang sedang mencoblos surat suara untuk Paslon nomor urut 2 pada tumpukan kertas suara,” katanya.

Paisal juga menyebutkan pihaknya memiliki bukti bahwa Ketua KPPS diduga mengarahkan pemilih untuk mencoblos Paslon nomor urut 2 serta adanya kotak suara yang ditemukan dalam kondisi tidak bersegel saat pleno di Kecamatan Bathin II Babeko.

"Kami sudah meminta Bawaslu segera menindaklanjuti laporan ini. Jika terbukti, langkah hukum harus segera diambil sesuai peraturan yang berlaku," tegas Paisal.

Saat itu, lanjut Paisal, anggota Bawaslu Bungo, Mardawi hanya menyatakan pihaknya telah menerima semua laporan sesuai prosedur dan akan mengkaji bukti-bukti laporan tersebut namun hingga kini belum ada rekomendasi apa pun.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya