KPU Harap Hasil Pilkada Jakarta Nanti Jangan Sampai Membuat Kita Terpecah Belah
- KPU
Jakarta, VIVA - Komisi Pemilihan Umum Daerah atau KPUD Jakarta, meminta seluruh pihak bisa menerima hasil akhir Pilkada Jakarta 2024. Sebab, KPU sudah melakukan mekanisme penghitungan suara sesuai aturan yang ada.
"Kami berharap apapun yang terjadi tetap mempersatukan kita semua jangan sampai pemilihan jadi terpecah belah. Apalagi membuat semua kegiatan tidak produktif di level masyarakat," kata Ketua KPUD Jakarta, Wahyu Dinata kepada wartawan, dikutip Kamis, 5 Desember 2024.
Di sisi lain, Wahyu menargetkan hasil pemungutan suara pilkada serentak Jakarta akan selesai pada 9 Desember 2024. Saat ini, KPU akan bersiap untuk melakukan rekapitulasi berjenjang tingkat provinsi.
"Jadi ini selesai, kita akan melanjutkan rekap di tingkat provinsi ya dan mudah-mudahan masyarakat sudah bisa melihat hasilnya tanggal 9 Desember yang akan datang," ujar Wahyu.
Diketahui, KPUD Jakarta menyatakan telah mulai melakukan rekapitulasi suara tingkat kecamatan pada 28 November 2024 atau satu hari setelah pemungutan suara.
Adapun jadwal rekapitulasi dan penetapan rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara Pilkada 2024 yakni untuk tingkat kecamatan 28 November hingga 3 Desember 2024, lalu tingkat kabupaten/kota pada 29 November 2024 - 6 Desember 2024, dan untuk provinsi pada 30 November 2024 - 9 Desember 2024.
Pilkada Jakarta 2024 diikuti tiga pasangan calon gubernur dan wakil gubernur yakni Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) nomor urut 1, Dharma Pongrekun-Kun Wardana (Dharma-Kun) dari independen nomor urut 2, dan Pramono Anung-Rano Karno (Pram-Doel) nomor urut 3.
Pada Pilkada Jakarta 2024, KPU DKI Jakarta menetapkan sebanyak 8,2 juta pemilih sebagai daftar pemilih tetap (DPT) yang menggunakan hak pilihnya di 14.835 tempat pemungutan suara (TPS) pada 27 November 2024.