Dilaporin Kubu RK-Suswono ke DKPP, KPU Jakarta: Kami Sudah Jalankan Peraturan yang Ada
- VIVA.co.id/M Ali Wafa
Jakarta, VIVA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta siap menghadapi pelaporan kubu pasangan calon atau paslon Gubernur-Wakil Gubernur Ridwan Kamil (RK) - Suswono di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Kubu RK-Suswono melaporkan KPU Jakarta karena dinilai tak profesional dalam penyebaran formulir C6 atau surat undangan pemungutan suara.
"KPU terima apa saja. Mau dilaporkan ke DKPP kami siap juga, dilaporkan ke mana saja kami siap," kata Ketua KPU Jakarta, Wahyu Dinata di Jakarta, dikutip Kamis, 5 Desember 2024.
Wahyu menegaskan KPU Jakarta sudah memberikan pelayanan terbaik dalam menjalankan tugasnya sebagai penyelenggara pemilu. Ia juga mengatakan kubu RK-Suswono memiliki hak untuk melaporkan ke DKPP.
Namun, di mengaku pihaknya sudah menjalankan pelayanan sesuai dengan prosedur yang ada.
"Yang pasti kan, kami lembaga  pelayanan. Siapapun yang berkeberatan dengan layanan kami atau tidak puas layanan kami, saya rasa ada prosedurnya," jelas Wahyu.Â
"Yang penting kami yakin sudah menjalankan sesuai peraturan yang ada," kata dia.
Sebelumnya, KPU Jakarta bakal dilaporkan kubu RK-Suswono ke DKPP. Alasannya karena KPUD Jakarta dinilai tak profesional dalam penyebaran formulir C6 atau surat undangan pemungutan suara.Â
"Kami akan melaporkan ke DKPP, mengenai tidak profesionalitasnya KPU dalam menjalankan tupoksinya dalam Pilkada kemarin," ujar Sekretaris Timses RIDO, Basri Baco, Senin, 2 Desember 2024.
Dia bilang ketidakprofesionalan KPU Jakarta karena penyebaran formulir C6 kepada pemilih lantaran banyak warga yang tak dapat surat undangan pada hari pencoblosan sehingga mereka tak bisa memilih.
"Kita ingin menyampaikan kekecewaan, protes mewakili masyarakat kepada KPU yang kita anggap tidak profesional, tidak netral dan tidak berusaha menjaga agar partisipasi rakyat Jakarta di Pilkada itu tinggi," katanya.