Kubu Ridwan Kamil-Suswono Laporkan KPU Jakarta ke DKPP
- VIVA.co.id/Yeni Lestari
Jakarta, VIVA - Tim hukum pasangan calon atau paslon Gubernur Jakarta nomor urut 1, Ridwan Kamil (RK)-Suswono melaporkan jajaran ketua dan anggota KPU Jakarta ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Ketua dan anggota KPU Jakarta Timur (Jaktim) juga turut dilaporkan.
Tim hukum RK-Suswono, Muslim Jaya Butarbutar mengatakan KPU Jakarta maupun Jaktim dinilai melanggar kode etik penyelenggara pemilu (KEPP).
"Yang kami laporkan ke DKPP adalah seluruhnya penyelenggara pemilu di Jakarta, terutama Ketua dan Anggota KPU DKI Jakarta. Kemudian berikutnya dari KPUD Jakarta Timur, baik ketua dan anggotanya," kata Muslim kepada wartawan di Kantor DKPP, Jakarta Pusat, Kamis, 5 Desember 2024.
Muslim menjelaskan, laporan tersebut terkait banyaknya keluhan masyarakat yang mengaku tidak menerima undangan pencoblosan (Formulir C6). "Kami laporkan atas dugaan melanggar asas profesionalitas dalam penyelenggaraan pemilu," lanjut Muslim.Â
"Nah, itu yang kami laporkan, bahwa menurut kami KPUD Jakarta ini harus mampu menjamin pelayanan yang baik kepada pemilih. Seperti apa pelayanannya, tentunya ini terkait korelasi banyaknya C6 pemberitahuan yang tidak terdistribusi baik kepada masyarakat," ucapnya.Â
Dia menjelaskan, undangan yang tak terdistribusi itu jadi salah penyebab minimnya partisipasi pemilih pada hari pencoblosan Pilgub Jakarta 2024.
Padahal, KPU harus menjamin pelayanan dan mengkoordinasikan agar masyarakat mendapatkan C6 pemberitahuan tersebut.
"Kalau kita lihat data survei tingkat partisipasi rakyat Jakarta untuk memilih itu hanya 59 persen berarti ada 41 persen masyarakat yang tidak memilih," tutur Muslim.
Dia menduga warga Jakarta yang tak mencoblos itu adalah pemilih yang tak dapat formulir C6.
"Nah yang tidak memilih ini besar dugaan kita kemungkinan besar adalah mereka yang tidak mendapatkan C6 pemberitahuan kepada masyarakat," ujar Muslim.
Sebelumnya, kubu RK-Suswono menuding KPU Jakarta tidak becus dan tak profesional dalam menyelenggarakan Pilgub Jakarta 2024. Sekretaris Timses Pemenangan RK-Suswono, Basri Baco mengatakan ketidakprofesionalan ini dilihat dari penyebaran formulir C6 kepada pemilih di Jakarta.Â
Dia menyebut banyak warga yang tidak mendapatkan surat undangan sehingga tak menggunakan hak suaranya.
"Banyak warga yang tidak menerima dan yang menerima seharusnya 2, 3, 4 hari sebelumnya. Pilkada hari ini mereka rata-rata terimanya 1 atau 2 minus H atau sebelum Pilkada. Ini salah satu faktor utama yang membuat kurangnya partisipasi peserta atau warga DKI Jakarta di Pilkada kemarin," kata Baco dalam konferensi pers di Kantor DPD Partai Golkar, Jakarta Pusat, Senin, 2 Desember 2024.
Dia menyebut penyelenggara pemilu seperti KPU tak becu dalam menjalankan tugasnya. "Ini artinya apa? Tidak becusnya para penyelenggara Pilkada, tidak profesionalnya para penyelenggara Pilkada khususnya PPS dan KPPS," ujarnya.Â