Puan Harap Pemerintah Dengar Aspirasi Masyarakat untuk Tunda Kenaikan PPN

Puan Maharani Ketua DPR RI, Pimpin Rapat Fit Proper Test Calon Kepala BIN
Sumber :
  • VIVA.co.id/M Ali Wafa

Jakarta, VIVA - Ketua DPR RI, Puan Maharani merespons soal rencana pemerintah yang ingin menaikkan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen. Puan mengatakan pemerintah harus mendengarkan aspirasi dari seluruh masyarakat sebelum menaikkan PPN.

Sri Mulyani Tegaskan PPN 12 Persen Hanya untuk Barang Mewah

"Kami berharap pemerintah bisa mendengarkan dulu aspirasi dari seluruh masyarakat, dari pengusaha, dari guru dan seluruh elemen masyarakat," kata Puan kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis, 5 Desember 2024.

Menurut dia, kebijakan itu krusial sebelum ditetapkan secara resmi karena dampaknya luas. "Sebelum kemudian memutuskan hal yang sangat krusial ini. Walaupun memang itu sudah ditentukan dalam undang-undang namun pemerintah juga berhak untuk kemudian mengevaluasi," sambungnya.

Anggota DPR Minta Pemda Terlibat Aktif Berantas Judi Online

Di sisi lain, Puan juga mengingatkan pemerintah harus melihat situasi ekonomi masyarakat saat ini sebelum memutuskan menaikkan PPN menjadi 12 persen.

"Karena kita juga harus melihat bagaimana aspirasi masyarakat dan bagaimana situasi ekonomi saat ini. Jadi, kita lihat dulu, namun harapan dari DPR saya yakin pemerintah pasti akan mendengarkan dulu aspirasi dari masyarakat," tutur dia.

Bentuk Tim Satgas, DPR Gandeng BNN Dalam Pencegahan Peredaran Gelap Narkoba

Sebelumnya, Ketua Dewan Ekonomi Nasional Indonesia Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen pada 1 Januari 2025 berpotensi diundur. Luhut mengatakan demikian karena Pemerintah akan memberikan stimulus untuk masyarakat menengah ke bawah.

Adapun kebijakan kenaikan tarif PPN ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). 

"Ya hampir pasti diundur, biar dulu jalan tadi yang ini (stimulus)," ujar Luhut di Jakarta, Rabu, 27 November 2024.

Luhut bilang, sebelum diberlakukannya kenaikan PPN 12 persen. pemerintah mesti berikan stimulus kepada masyarakat yang memiliki ekonomi susah. Pemerintah pun saat ini masih menghitung besaran stimulus tersebut.

"PPN 12 persen itu sebelum itu jadi, harus diberikan dulu stimulus kepada rakyat yang ekonominya susah, mungkin lagi dihitung dua bulan, tiga bulan," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya