Bawaslu Terima 129 Laporan Kepala Desa Tak Netral Selama Tahapan Pilkada 2024
- ANTARA/Fath Putra Mulya
Jakarta, VIVA – Bawaslu RI menyebut bahwa selama tahapan pilkada serentak hingga November 2024 telah menerima 129 laporan dugaan pelanggaran netralitas kepala desa.
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengatakan pihaknya juga telah menemukan tujuh temuan dugaan pelanggaran netralitas kepala desa selama tahapan Pilkada serentak 2024 berlangsung hingga November kemarin. Selain itu, kata Bagja, sebanyak 147 laporan telah diregistrasi oleh Bawaslu di seluruh tingkatan.
“Dari total 147 laporan yang diregistrasi, 16 laporan masuk dalam kategori pidana, 103 laporan merupakan pelanggaran hukum lainnya, dan 39 laporan bukan merupakan pelanggaran,” kata Bagja dikutip Kamis, 5 Desember 2024.
Selain itu, Bagja mengungkapkan bahwa Banten menjadi provinsi dengan dugaan pelanggaran netralitas kepala desa terbanyak selama tahapan Pilkada 2024 berjalan.
“Catatan lima provinsi dengan sebaran pelanggaran aparatur kepala desa paling besar adalah Banten 20 laporan, Sulawesi Tenggara 16 laporan, Lampung 12 laporan, Jawa Timur 12 laporan, dan Jawa Barat 10 laporan,” kata Bagja.
Sementara itu, berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu menunjukkan terdapat 878 perkara aparatur sipil negara (ASN) yang menunjukkan ketidaknetralan, dan ASN yang menunjukkan keberpihakan kepada salah satu pasangan calon sebanyak 64 perkara.
“Kemudian, ASN ikut kampanye, sosialisasi atau perkenalan di 61 perkara. ASN mengampanyekan atau menyosialisasikan calon gubernur, bupati, wali kota di media sosial 27 perkara,” kata Bagja.
Lebih lanjut, Bagja membeberkan, untuk dugaan politik uang di masa tenang, terdapat 59 peristiwa dugaan pembagian uang.
Kemudian, dia mengatakan terdapat tujuh peristiwa dugaan pelanggaran politik uang pada tahap pemungutan suara dengan rincian 1 peristiwa merupakan hasil pengawasan, dan 6 peristiwa merupakan laporan masyarakat kepada jajaran Bawaslu.