Kader Disanksi MKD DPR Karena Bicara Partai Cokelat, Sekjen PDIP: Hegemoni Kekuasaan Itu Bekerja

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta, VIVA - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan atau PDIP, memberikan dukungan penuh kepada anggota DPR RI Yulius Setiarto, yang mendapatkan sanksi dari Majelis Kehormatan Dewan atau MKD DPR, usai dirinya menyuarakan terkait partai cokelat alias parcok. 

Tim Hukum Hasto Sambangi KPK Sampikan Protes Keras Usai Dapat Kabar Perkara Dilimpahkan Besok

Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, menyatakan PDIP mengecam MKD DPR RI yang malah memproses Yulius, alih-alih mendalami pernyataan Yulius terkait ketidaknetralan polisi di Pilkada Serentak 2024 ini.

"Kami memberikan dorongan kepada Saudara Yulius untuk tidak pernah berhenti karena setiap anggota DPR punya kebebasan untuk bersuara, kebebasan, dan juga dilindungi hak imunitas, sehingga apa yang terjadi di MKD juga menunjukkan bagaimana hegemoni kekuasaan itu bekerja,"  jelas Hasto di Jakarta Rabu, 4 Desember 2024. 

Pengacara Hasto Dapat Kabar KPK Limpahkan Berkas Perkara ke Jaksa Besok

Hasto menyayangkan langkah MKD, yang memberikan sanksi teguran kepada Yulius tersebut. MKD seharusnya memberikan perlindungan bagi setiap anggota DPR RI, apapun fraksinya, ketika ia bekerja dalam menyuarakan kebenaran. 

"Jadi  kami akan memberikan advokasi, bahkan kalau perlu itu sidang juga harus dibuat supaya masyarakat bisa mengetahui," jelas Hasto.

PDIP: Ramadhan Momentum Berbagi di Tengah Daya Beli Masyarakat Menurun

Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI menjatuhi sanksi teguran tertulis terhadap Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) Yulius Setiarto.

Sanksi itu diberikan imbas pernyataan Yulius yang menyinggung dugaan keterlibatan partai cokelat alias parcok di pilkada serentak.

Berdasarkan hasil musyawarah para majelis MKD, Yulius dinilai melanggar kode etik. Alhasil, dia pun dijatuhi sanksi teguran tertulis.

"Berdasarkan pertimbangan hukum dan etika MKD memutuskan bahwa teradu yang terhormat Yulius Setiarto nomor anggota A234 fraksi PDIP terbukti melanggar kode etik dan diberikan sanksi teguran tertulis," kata Ketua MKD DPR, Nazaruddin Dek Gam di ruang sidang MKD, kompleks parlemen, Jakarta, Selasa, 3 Desember 2024.

Kuasa Hukum Hasto Kristiyanto

Kecurigaan Pengacara di Balik Cepatnya KPK Limpahkan Perkara Hasto Kristiyanto

Pengacara Hasto Kristiyanto, yakni Ronny Talapessy mencurigai Komisi Pemberantasan Korupsi, di balik cepatnya pelimpahan berkas perkara kliennya itu.

img_title
VIVA.co.id
5 Maret 2025