Kader Disanksi MKD DPR Karena Bicara Partai Cokelat, Sekjen PDIP: Hegemoni Kekuasaan Itu Bekerja

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta, VIVA - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan atau PDIP, memberikan dukungan penuh kepada anggota DPR RI Yulius Setiarto, yang mendapatkan sanksi dari Majelis Kehormatan Dewan atau MKD DPR, usai dirinya menyuarakan terkait partai cokelat alias parcok. 

Pecat 27 Kadernya, Sekjen Hasto Bilang Jokowi dan Keluarganya Bukan Lagi Kader PDIP

Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, menyatakan PDIP mengecam MKD DPR RI yang malah memproses Yulius, alih-alih mendalami pernyataan Yulius terkait ketidaknetralan polisi di Pilkada Serentak 2024 ini.

"Kami memberikan dorongan kepada Saudara Yulius untuk tidak pernah berhenti karena setiap anggota DPR punya kebebasan untuk bersuara, kebebasan, dan juga dilindungi hak imunitas, sehingga apa yang terjadi di MKD juga menunjukkan bagaimana hegemoni kekuasaan itu bekerja,"  jelas Hasto di Jakarta Rabu, 4 Desember 2024. 

PDIP Akan Umumkan Pemecatan Terhadap 27 Kadernya, Siapa Saja?

Hasto menyayangkan langkah MKD, yang memberikan sanksi teguran kepada Yulius tersebut. MKD seharusnya memberikan perlindungan bagi setiap anggota DPR RI, apapun fraksinya, ketika ia bekerja dalam menyuarakan kebenaran. 

"Jadi  kami akan memberikan advokasi, bahkan kalau perlu itu sidang juga harus dibuat supaya masyarakat bisa mengetahui," jelas Hasto.

Jokowi Ungkap Hubungannya dengan FX Rudy: Bestie Kan

Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI menjatuhi sanksi teguran tertulis terhadap Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) Yulius Setiarto.

Sanksi itu diberikan imbas pernyataan Yulius yang menyinggung dugaan keterlibatan partai cokelat alias parcok di pilkada serentak.

Berdasarkan hasil musyawarah para majelis MKD, Yulius dinilai melanggar kode etik. Alhasil, dia pun dijatuhi sanksi teguran tertulis.

"Berdasarkan pertimbangan hukum dan etika MKD memutuskan bahwa teradu yang terhormat Yulius Setiarto nomor anggota A234 fraksi PDIP terbukti melanggar kode etik dan diberikan sanksi teguran tertulis," kata Ketua MKD DPR, Nazaruddin Dek Gam di ruang sidang MKD, kompleks parlemen, Jakarta, Selasa, 3 Desember 2024.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya