Bawaslu Keluarkan 180 Rekomendasi PSU di Pilkada 2024, Ada 26 Tak Dijalankan KPU
- Istimewa
Jakarta, VIVA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Republik Indonesia mengeluarkan sebanyak 180 rekomendasi terkait pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.
Keputusan ini diambil sebagai tindak lanjut dari berbagai temuan dan pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu untuk memastikan Pilkada berlangsung adil, jujur, dan transparan.
Menurut anggota Bawaslu, Lolly Suhenty, dari total 180 rekomendasi tersebut, sebanyak 26 rekomendasi tidak dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
“Data yang kami terima per hari ini menunjukkan bahwa ada 180 rekomendasi terkait PSU, namun 26 di antaranya tidak dijalankan oleh KPU. Hal ini terjadi karena adanya perbedaan perspektif dalam penilaian antara Bawaslu dan KPU,” ujar Lolly dalam keterangannya pada hari Rabu 4 Desember 2024.
Lolly menjelaskan bahwa rekomendasi yang tidak diimplementasikan oleh KPU tersebut disebabkan oleh perbedaan hasil kajian yang dilakukan oleh masing-masing pihak.
Dalam hal ini, Bawaslu memiliki pandangan yang berbeda mengenai keperluan untuk melakukan PSU pada beberapa daerah, sedangkan KPU menganggapnya tidak diperlukan.
Meskipun begitu, Lolly mengungkapkan bahwa sisa rekomendasi lainnya, yaitu sebanyak 123 rekomendasi, akan dilaksanakan dengan pemungutan suara ulang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Selain itu, ada pula 26 rekomendasi yang masih menunggu jawaban dari KPU. Rekomendasi tersebut terkait dengan situasi yang masih perlu klarifikasi lebih lanjut, sehingga keputusan akhir belum dapat diambil.
Meski demikian, Lolly memastikan bahwa Bawaslu terus memantau perkembangan dan akan memastikan semua prosedur pemilu berjalan sesuai aturan.
Dalam hal penghitungan surat suara ulang (PSSU), Bawaslu telah mengeluarkan rekomendasi untuk 33 kasus, dan seluruh rekomendasi tersebut telah dilaksanakan dengan baik.
Selain itu, ada pula lima rekomendasi mengenai Pemungutan Suara Lanjutan (PSL), yang semuanya telah diterima dan dilaksanakan oleh KPU tanpa ada hambatan berarti.
Lebih lanjut, Bawaslu juga mencatat adanya 62 kasus pemungutan suara susulan (PSS) yang seluruhnya telah ditindaklanjuti oleh KPU.
“Dari catatan ini, kami bisa menegaskan bahwa dari seluruh rekomendasi yang diajukan, hanya 26 kasus terkait PSU yang belum dilaksanakan oleh KPU, sementara untuk jenis rekomendasi lainnya sudah ditindaklanjuti dengan baik,” ujar Lolly.
Selain mengeluarkan rekomendasi terkait pemungutan suara ulang dan susulan, Bawaslu juga menerima hampir 1.500 laporan dugaan pelanggaran yang terjadi dalam Pilkada 2024 hingga 1 Desember 2024.
Meskipun demikian, Lolly menilai secara keseluruhan proses Pilkada 2024 tetap berjalan dengan lancar.
“Berdasarkan laporan-laporan yang ada, kami dapat memastikan bahwa Pilkada ini berjalan dengan baik. Semua laporan pelanggaran telah ditangani dengan seksama dan kami juga terus melakukan upaya-upaya pencegahan agar Pemilu berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi yang sehat,” tambah Lolly.
Dengan berbagai upaya yang telah dilakukan oleh Bawaslu dan KPU, Lolly percaya bahwa Pilkada 2024 akan terus berlangsung dengan lebih baik, meskipun ada tantangan yang perlu dihadapi.