MKD Jatuhkan Sanksi kepada Legislator PDIP gara-gara Isu 'Partai Cokelat' pada Pilkada 2024
- VIVA.co.id/Yeni Lestari
Jakarta, VIVA - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI menjatuhi sanksi teguran tertulis terhadap Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) Yulius Setiarto.
Sanksi itu diberikan imbas pernyataan Yulius yang menyinggung dugaan keterlibatan partai coklat alias parcok di Pilkada Serentak 2024.
Yulius sendiri menggunakan akun TikTok miliknya untuk melontarkan kritikan mengenai penyelenggaraan pilkada yang dituding penuh intervensi dari Polri maupun Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).
Berdasarkan hasil musyawarah para majelis MKD, Yulius dinilai melanggar kode etik. Alhasil, dia pun dijatuhi sanksi teguran tertulis.
"Berdasarkan pertimbangan hukum dan etika MKD memutuskan bahwa teradu yang terhormat Yulius Setiarto nomor anggota A234 fraksi PDIP terbukti melanggar kode etik dan diberikan sanksi teguran tertulis," kata Ketua MKD DPR, Nazaruddin Dek Gam di ruang sidang MKD, kompleks parlemen, Jakarta, Selasa, 3 Desember 2024.
Dalam kesempatan itu, MKD sempat memborondong berbagai pertanyaan kepada Yulius untuk menelusuri maksud dan tujuan membuat pertanyaan yang berpotensi menimbulkan kegaduhan. Majelis pun beberapa kali menegaskan, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat rapat bersama DPR sering kali memastikan bahwa pilkada netral.
Selain itu, MKD juga mempertanyakan dari mana sumber data maupun informasi yang didapat Yulius untuk membuat narasi tersebut. Sebab, dikhawatirkan pernyataan yang disampaikan mengarah fitnah.
Yulius lantas menjelaskan, alasan dirinya membuat konten tersebut terinspirasi dari informasi yang didapat dari konten Bocor Alus Tempo. Sebagai orang yang peduli dan cinta terhadap kepolisian, ia menginginkan agar jika netralitas pilkada dijaga, Kapolri meluruskan narasi miring yang beredar.
"Harapan saya sebenarnya, kalau ada klarifikasi itu, perdebatan, isu mengenai polemik campur tangan Polri dalam Pillada 2024 bisa lebih cooling down, bisa lebih ditenangkan karena ada klarifikasi (dari Kapolri)," tutur dia.
Menurutnya, klarifikasi yang disampaikan Kapolri selama ini belum cukup. Karena praktiknya di lapangan masih ditemukan informasi mengenai dugaan keterlibatan aparat kepolisian dalam Pilkada 2024.
"Bagi saya itu belum cukup. Karena apa yang diulas dalam Tempo Bocor Alus dan masuk dalam Tempo digita dan Tempo cetak, itu ceritanya masih seperti itu. Ada data mengenai waktu, tempat dan sebagainya yang sebenarnya itu bisa diklarifikasi," katanya.