KPU Jakpus Sebut Saksi RK-Suswono Tolak Teken Rekapitulasi di 3 Kecamatan

Ilustrasi warga mengikuti pemungutan suara ulang pemilihan umum (Pemilu) 2019 di TPS 27 Kelurahan Jenetallasa, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Abriawan Abhe

Jakarta, VIVA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta Pusat membeberkan saksi pasangan calon (paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta, Ridwan Kamil-Suswono menolak untuk tanda tangan hasil rekapitulasi (form model D) di tiga kecamatan.

Bawaslu Terima 129 Laporan Kepala Desa Tak Netral Selama Tahapan Pilkada 2024

"Ada di tiga kecamatan yang sudah selesai penandatanganan form model D hasil kecamatan, saksi 01 memang menolak menandatangani," kata Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia KPU Jakarta Pusat, Sahat Dohar Manullang saat dihubungi di Jakarta, Selasa, 3 Desember 2024.

Adapun tiga kecamatan yang dimaksud yaitu Kecamatan Menteng, Senen, dan Sawah Besar. Sahat menjelaskan saksi paslon RK-Suswono itu menolak menandatangani formulir model D. 

Bawaslu: Kemenangan Kotak Kosong dalam Pilkada 2024 Jadi Evaluasi untuk Partai Politik

Formulir model D itu merupakan hasil pleno rekapitulasi suara Pilkada di tingkat kecamatan.

Cagub-cawagub Jakarta nomor urut 01, Ridwan Kamil (RK)-Suswono di Hotel Sultan, Jakarta Pusat, Rabu, 27 November 2024

Photo :
  • VIVA.co.id/Yeni Lestari
Bawaslu RI Ungkap 81 Orang Pengawas Meninggal Dunia

Secara teknis, Sahat mengatakan jika ada kubu paslon yang tak bersedia menandatangani form hasil rekapitulasi suara, maka akan ditulis di catatan kejadian khusus. Namun, hal ini tidak berpengaruh pada hasil rekapitulasi.

"Dalam pedoman teknis dikatakan apabila ada paslon yang tidak bersedia tanda tangan hasil rekapitulasi maka dibuatkan kejadian khusus dan dituliskan apa keberatan atau alasan tidak tanda tangan. Kalau untuk D hasil yang kita keluarkan gak berpengaruh," kata Sahat.

Sahat menambahkan alasan kubu paslon RK-Suswono itu menolak menandatangani formulir model D karena mempertanyakan rendahnya partisipasi pemilih. 

Tak hanya itu, kubu paslon RK-Suswono juga mempermasalahkan formulir undangan pencoblosan yang diberikan kepada warga.

"Alasan saksi Paslon 01 itu karena mereka mempertanyakan partisipasi pemilih yang rendah, terus banyaknya warga yang tidak mendapatkan C pemberitahuan yang biasa disebut undangan," ucap Sahat.

Sebelumnya, viral melalui akun media sosial X, ada sejumlah kubu pasangan RK-Suswono yang mencoba menggagalkan kemenangan paslon nomor urut 3, Pramono Anung-Rano Karno. 

Hal itu viral melalui akun X @PaltiWest2024. Salah satu upaya menggagalkan kemenangan Pramono-Rano, dengan cara kubu paslon RK-Suswono menolak tanda tangan di 25 tempat pemungutan suara (TPS).

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya