Kubu RK-Suswono Perintahkan Sejumlah Saksi di Kecamatan Tolak BAP Rekapitulasi
- VIVA.co.id/Yeni Lestari
Jakarta, VIVA - Kubu cagub-cawagub Jakarta nomor urut 01 Ridwan Kamil (RK)-Suswono memerintahkan saksi di sejumlah kecamatan untuk tidak menandatangani berita acara hasil rekapitulasi suara.
Sekretaris Timses Pemenangan RK-Suswono, Basri Baco, mengatakan, hal tersebut dilakukan karena diduga ada kecurangan yang terjadi.
"Terkait dengan rekapitulasi di kecamatan, di beberapa kecamatan yang kita duga, kita rasa, itu ada ketidakpuasan, ada kecurigaan, kita mengarahkan kepada saksi untuk tidak menandatangani berita acara tersebut," kata Baco dalam konferensi pers di Kantor DPD Partai Golkar, Jakarta Pusat, Senin, 2 Desember 2024.
Meski begitu, Baco tidak menjelaskan secara rinci berapa kecamatan yang saksinya mendapatkan instruksi tersebut.
Di sisi lain, Baco juga mengungkap temuan bahwa banyak warga Jakarta yang tidak mendapatkan formulir C6 atau surat undangan pemungutan suara Pilkada Jakarta 2024. Dia pun mendesak KPU DKI untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU) imbas hal tersebut.
"Kita menuntut kepada KPU untuk melakukan PSU di semua TPS yang didalamnya banyak warga yang tidak dapat undangan. Padahal, warga tersebut ada di dalam DPT yang dikeluarkan KPU, walaupun DPT itu ternyata tidak akurat," ungkap dia.
"Karena masih ada orang-orang yang sudah meninggal 1-2 tahun yang lalu namanya masih ada dalam daftar pemilih tetap tersebut," pungkas Baco.