Tak Pakai Senpi, Anggota DPR Usul Polisi Hanya Dibekali Tongkat Panjang saat Berpatroli

Anggota Komisi III DPR RI Abdullah
Sumber :
  • ANTARA/HO-DPR

Jakarta, VIVA – Anggota Komisi III DPR RI Abdullah mengusulkan agar anggota Polri hanya dibekali dengan tongkat panjang untuk berpatroli menjaga ketertiban dan keamanan, dibandingkan menggunakan senjata api (senpi) guna menghindari penyalahgunaan.

Dia mengatakan bahwa polisi negara Inggris, Norwegia, Islandia, Bostwana, Selandia Baru dan Irlandia, hanya menggunakan tongkat dan bubuk merica dalam menjaga ketertiban, dengan pemahaman yang mumpuni terkait profesionalitas saat bertugas. 

"Menjadi tugas Kapolri untuk menekankan bahwa polisi harus profesional dalam bertugas, memegang teguh etika profesinya dan tidak melanggar hukum yang ada,” kata Abdullah di Jakarta, Senin.

Ilustrasi Polri.

Photo :
  • Istimewa

Menurut dia, kasus penembakan siswa SMKN 4 Semarang berinisial GRO hingga meninggal dunia oleh Aipda Robig Zaenudin menambah deret panjang peristiwa penyalahgunaan senjata api oleh polisi.

Evaluasi dan pembatasan penggunaan senjata api, kata dia, harus dilakukan agar tidak terjadi peristiwa serupa, mulai dari yang korbannya masyarakat sipil hingga anggota polisi sendiri.

"Senjata apapun yang diberikan kepada polisi, dapat saja digunakan hingga menghilangkan nyawa orang lain, jika pemahaman filosofis dan peraturan hukumnya banyak tidak dipahami oleh anggota polisi," kata dia.

Dia pun meminta agar anggota Polri memahami konsep Hak Asasi Manusia (HAM) ketika memegang senjata atau tanpa senjata.

Kata Bima Arya Soal Usulan Polri di Bawah TNI/Kemendagri

Jika tidak memahami HAM, menurut dia, banyak oknum polisi yang justru menjadi pelaku kejahatan.

“Jika tidak, ya seperti yang kita lihat sekarang, oknum anggota polisi banyak melanggar HAM dan justru menjadi pelaku kejahatan dengan menghilangkan nyawa masyarakat,” katanya.

Keji, Anggota Polisi Bernama Ucok Bunuh Ibunya dengan Dikepruk Pakai Gas Melon

Di samping itu, dia pun mengkritisi bahwa kasus penembakan siswa oleh oknum polisi di Semarang tidak ditanggapi serius oleh para pemimpinnya.

Kapolres Semarang, kata dia, justru menuduh korban merupakan anggota geng dan pelaku tawuran.

Menag: Presiden Minta Saya Tetap Jadi Imam Besar Masjid Istiqlal

“Komisi III akan panggil Kapolres Semarang tersebut. Bisa juga kita panggil Kapolda Jawa Tengah untuk mendapatkan penjelasan yang komprehensif terkait pengelakan atau memberikan informasi bohong dalam kasus meninggalnya siswa,” kata dia. (Ant)

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.

Kala Istilah OTT Diubah KPK Jadi 'Kegiatan Penangkapan', Apa Maksudnya?

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyimpulkan diksi OTT dalam hal itu merujuk pada kegiatan penangkapan karena merupakan ujung dari kegiatan penyelidikan.

img_title
VIVA.co.id
3 Desember 2024