Pramono-Rano Deklarasi Kemenangan, Pengamat: Hormati Marwah KPU

Pramono Anung-Rano Karno Tanggapi Hasil Perhitungan Cepat Pilkada DKI Jakarta
Sumber :
  • VIVA.co.id/M Ali Wafa

Jakarta, VIVA – Pasangan cagub-cawagub di Pilkada Jakarta 2024, Pramono Anung-Rano Karno, mendeklarasikan mereka menang satu putaran. Merujuk hasil real count KPU. Deklarasi tersebut lantaran sudah meraup suara 50,07 persen.

Prabowo Telepon Lalu Muhamad Iqbal, Beri Selamat Kemenangan di Pilkada NTB

Peneliti politik dari BRIN, Wasisto Raharjo Jati, menilai tidak tepat deklarasi seperti itu karena mendahului perhitungan KPUD Jakarta. Menurutnya, cara ini mengganggu marwah KPU dan bisa menimbulkan polemik di tengah-tengah masyarakat.

“Marwah KPU perlu dihormati,” jelas Wasisto saat dihubungi, Jumat 29 November 2024.

Sindiran PDIP ke Riza Patria: Pelanggaran itu Diproses Hukum, bukan Disayembarakan

“Saya pikir memang hal tersebut bisa makin mengesampingkan peran KPU sebagai otoritas penyelenggara pemilu dari awal hingga akhir karena publik makin tergantung pada hasil survei,” kata Wasisto.

Di TPS 28 Pinang Ratni, Jakarta Timur, Ketua KPPS diketahui berbuat curang dengan mencoblos sejumlah surat suara untuk pasangan Pramono-Rano. Saat ini dia sudah diberhentikan.

Anies Yakin Pramono-Rano Menang Pilkada Jakarta Satu Putaran: Ini Bukan Ramalan Cuaca

Menurut Wasisto, hasil dari real count dan juga quick count membuat euforia dari pasangan calon yang dinyatakan unggul. Tetapi menurut dia, lebih baik menunggu sampai proses selesai.

“Sebaiknya masing-masing paslon bisa menahan diri dan juga pasangannya sampai proses KPU selesai,” tegas Wasisto.

Klaim Menang Pilkada Satu Putaran

Sebelumnya pasangan calon di Pilkada Jakarta nomor urut 3, Pramono Anung-Rano Karno, menyebut mereka sudah mendapatkan 50,07 persen suara. Kalau lebih dari 50 persen, maka aturan perundang-undangannya maka dianggap sebagai pemenang. 

"Mas Pram dan Bang Doel telah memenangkan kontestasi Pilkada Jakarta dalam satu putaran dengan perolehan suara 50,07 persen," kata Pramono saat mendeklarasikan kemenangan di kediamannya kawasan Cipete Selatan, Jakarta Selatan, Kamis 28 November 2024. 

"Alhamdulillah, hasil real count KPUD DKI Jakarta dan perhitungan formulir C hasil KWK saat ini, pagi ini, Kamis tanggal 28 November 2024 telah mencapai 100 persen TPS di seluruh daerah pemilihan Jakarta," tambah Pramono. Dari 50,07 persen, suara yang diperoleh Pramono-Rano sebesar 2.183.577.

Dari kasus kecurangan di TPS 28 Pinang Ranti Jakarta Timur yang mencoblos Pramono-Rano, dari penelusuran KPU Jakarta Timur, Ketua KPPS di TPS tersebut akhirnya diberhentikan. Kadiv Hukum dan Pengawasan KPU Kota Jakarta Timur, Rio Verieza membenarkan pemecatan itu.

"Benar sudah kita berhentikan kemarin, Kamis 28 November 2024," kata Rio, Jumat.

Dijelaskannya, ada 7 orang KPPS dan 2 pengawas yang diperiksa. Ada 2 orang yang diduga sebagai pelaku. Yakni Ketua KPPS berinisial RH dan pengawas ketertiban berinisial KN.

"Maka tanggal 28 November, itu kita langsung berhentikan tetap keduanya," tegas Rio.

Hasil investigasi yang dilakukan, RH mengakui perbuatannya. Tapi ia menyebut itu dilakukan secara spontan tidak ada arahan dari pihak manapun.

"Dia spontan untuk melakukannya di saat jam-jam memang sedang agak sepi. Jadi sekitar jam 12 sampai jam 1 siang. Nah itu di situ orang sedang makan dan salat ya," beber Rio.

"RH kemudian spontan menyuruh KN “kita coblos yuk!” Nah akhirnya itu ditangkap sinyalnya sama KN," imbuh dia.

Lalu KN mencoblos surat suara itu. Pengakuannya adalah pasangan nomor 3. Namun ketika KPU menanyakan alasannya, ia mengaku tidak ada arahan dari pihak manapun.

"Saat ditanya mengapa coblos 3? Dia mengaku bukan atas arahan dari siapapun termasuk RH. Menurut dia, RH hanya meminta dia untuk mencoblos, untuk pilihannya itu ditentukan sendiri," ungkap Rio.

“Pengakuan dia hanya memasukkan satu surat suara ke kotak suara. Tapi faktanya, dari yang melihat peristiwa itu yakni pengawas TPS, si pengawas ketertiban itu memegang 18 surat suara,” jelasnya.

Sedangkan 18 surat suara itu sudah diamankan oleh Bawaslu sebagai barang bukti. 

"Saat ini, 18 surat suara sedang jadi orang bukti yang di Bawaslu. Iya, sedang diproses dan sudah dipanggil. Jadi masih ada proses lanjutan yang harus dipertanggungjawabkan secara hukum," tutup Rio.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya