MK Sudah Siap Terima Permohonan Sengketa Pilkada 2024, Ini Tahapannya

Juru Bicara MK, Fajar Laksono.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Rahmat Fatahillah Ilham

Jakarta, VIVA – Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono memastikan, pihaknya sudah siap untuk menerima permohonan sengketa Pilkada 2024.

Fajar mengatakan, kesiapan MK itu sejak dibentuk gugus tugas pada 28 November 2024. “Sudah (MK) standby, karena kita mulai gugus tugas 28 November artinya dari hari itu kita sudah siap bila ada permohonan masuk,” kata Fajar kepada wartawan, Jumat, 29 November 2024.

Di sisi lain, Fajar mengatakan, MK sudah siap menerima permohonan, bukan pembukaan pendaftaran. "Jadi bukan istilahnya membuka pendaftaran, jadi yang tepat istilahnya MK sudah siap menerima permohonan," ujarnya.

Ilustrasi logo Mahkamah Konstitusi.

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Fajar mengajak masyarakat untuk melihat jadwal dan waktu sidang permohonan perselisihan hasil Pilkada 2024 di situs resmi MK serta membaca Peraturan MK (PMK) Nomor 4 Tahun 2024. “Detailnya cek di PMK 4/2024, silakan diakses di mkri.id,” kata Fajar.

Sebagai informasi, MK menyatakan siap menghadapi sengketa Pilkada Serentak di 37 Provinsi. MK juga tidak ada persiapan khusus dalam menghadapi sengketa Pilkada 2024.

"Saya kira kalau (persiapan) khusus sih tidak ada ya, karena dulu lama ini kan juga MK menangani perkara PHPU (Perselisihan Hasil Pemilihan Umum) Pileg dan Pilpres, yang banyak juga Pileg, Pileg kan hampir 300 juga perkaranya," ujar Ketua MK Suhartoyo kepada wartawan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin, 25 November 2024.

Di sisi lain, ia mengaku teknik penanganan sengketa Pilkada Serentak 2024 kemungkinan tidak jauh berbeda dengan masa Pilpres dan Pileg. Ia menegaskan siap menghadapi sengketa Pilkada.

Penghitungan Sementara Real Count KPUD, Agustiar-Edy Unggul di Pilgub Kalteng

Total ada 18 tahapan yang sudah dijadwalkan oleh MK untuk sidang perselisihan hasil pemilihan kepala daerah. Berikut rinciannya:

1. Pengajuan Permohonan: 27 November hingga 5 Desember 2024

Timses Bantah Mardani soal KIM Plus Tak Optimal Menangkan RK-Suswono

2. Memperbaiki dan Melengkapi Permohonan: 27 November hingga 9 Desember 2024

3. Pemeriksaan Kelengkapan dan Perbaikan Permohonan Pemohon: 10 - 18 Desember 2024

Seorang Petugas Meninggal Dunia usai Bertugas di TPS di Pilkada Bali

4. Penerbitan Hasil Pemeriksaan Kelengkapan dan Perbaikan Permohonan Pemohon: 10 - 18 Desember 2024

5. Pencatatan Permohonan Pemohon dalam e-BRPK: 10-20 Desember 2024

6. Penyampaian Salinan Permohonan kepada KPU, Bawaslu, dan Termohon: 19-20 Desember 2024

7. Pengajuan Permohonan Sebagai pihak Terkait: 19-20 Desember 2024

8. Penyampaian Ketetapan sebagai Pihak Terkait: 20-27 Desember 2024

9. Pemberitahuan Hari Sidang Pertama: 20-27 Desember 2024

10. Pemeriksaan Pendahuluan: 24-31 Desember 2024

11. Pemeriksaan Persidangan: 31 Desember 2024-16 Januari 2025

12. Rapat Permusyawaratan Hakim: 20-28 Januari 2025

13. Pengucapan Putusan: 31-31 Januari 2025

14. Penyerahan Salinan Putusan: 30 Januari-4 Februari 2025

15. Pemeriksaan Persidangan Lanjutan: 3-12 Februari 2025

16. Rapat Permusyawaratan Hakim: 13-23 Februari 2025

17. Pengucapan Putusan: 24-26 Februari 2025

18. Penyerahan Salinan Putusan: 24-28 Februari 2025.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya