Soal Pilgub Jakarta Satu atau Dua Putaran, KPU Minta Masyarakat Tunggu Hasil Rekapitulasi

Pramono Anung-Rano Karno saat tanggapi hasil Perhitungan Cepat Pilkada DKI Jakarta
Sumber :
  • VIVA.co.id/M Ali Wafa

Jakarta, VIVA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta meminta masyarakat tidak memfokuskan soal satu atau dua putaran dalam kontestasi Pilgub Jakarta 2024. KPU meminta masyarakat menunggu rekapitulasi secara berjenjang.

Bawaslu Minta Sentra Gakkumdu Rumuskan Lagi Hukum Acara Pemilu

"KPU DKI Jakarta meminta masyarakat dan semua pihak untuk mengikuti proses rekapitulasi berjenjang. Jadi fokusnya bukan pada satu atau dua putaran," kata Komisioner KPU Jakarta, Astri Megatari saat dihubungi, Kamis, 28 November 2024.

KPU Jakarta dijadwalkan baru melaksanakan rekapitulasi perhitungan suara di tingkat kecamatan mulai, Kamis hari ini, 28 November 2024. "Rekapitulasi tingkat kecamatan baru akan dimulai hari ini. Sehingga hasilnya masih belum kita ketahui," ujar dia. 

Kaleidoskop Pilkada 2024: Gelombang Demo efek DPR vs MK, Anies Gagal Berlayar, PDIP Takluk di Kandang

Merujuk Surat Keputusan (SK) KPU Nomor 29 Tahun 2024 terkait jadwal dan tahapan pilkada, pemungutan suara akan dilakukan pada 26 Februari 2025 jika ada putaran kedua Pilgub Jakarta.

"Namun, KPU DKI Jakarta telah mengeluarkan SK No 29 tahun 2024 mengenai jadwal dan tahapan pilkada. Jadwal tersebut disusun dengan skenario tanpa ada sengketa hukum," kata Astri.

PTUN Banjarbaru Tolak Gugatan Sengketa Pilkada

Kampanye Akbar Ridwan Kamil-Suswono Pilkada Jakarta

Photo :
  • VIVA.co.id/M Ali Wafa

Meski demikian, Astri menegaskan akan tetap menjalani proses perhitungan suara secara manual untuk mengetahui hasil suara secara akurat. "Jika merujuk pada SK di atas, memang di tanggal tersebut. Tapi kita jalani dulu ya proses rekapitulasi berjenjang untuk hasil pemilihannya," kata Astri. 

Dalam SK itu juga menjelaskan, jika pasangan calon memperoleh lebih dari 50 persen suara, maka pilkada akan berjalan dalam satu putaran. Namun, jika pasangan calon memiliki kurang dari 50 persen suara, maka harus diadakan putaran kedua.

"Berdasarkan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia, pada pokoknya menyebutkan bahwa Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih harus memperoleh suara lebih dari 50 persen untuk ditetapkan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih," jelasnya.

Sedangkan bila suara tak mencapai 50 persen, maka akan digelar putaran kedua. Kontestannya di putaran dua adalah paslon suara terbanyak pertama dan yang terbanyak kedua.

"Apabila perolehan suara Gubernur dan Wakil Gubernur tidak lebih dari 50 persen untuk ditetapkan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih, maka diadakan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Putaran Kedua yang diikuti oleh pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak," demikian penjelasan dalam SK tersebut.

Dalam dinamikanya, sejumlah hasil hitung cepat atau quick count Pilgub Jakarta yang dilakukan lembaga survei menempatkan paslon Pramono Anung-Rano Karno ada di posisi teratas. Hasil quick count dari beberapa lembaga survei merilis duet Pramono-Rano di posisi teratas dengan kisaran 49%-51%.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya