Pramono Anung Deklarasi Menang Satu Putaran di Pilkada Jakarta Raih 50,07 Persen Suara

Pramono Anung-Rano Karno Tanggapi Hasil Perhitungan Cepat Pilkada DKI Jakarta
Sumber :
  • VIVA.co.id/M Ali Wafa

Jakarta, VIVA - Calon gubernur atau cagub di Pilkada Jakarta nomor urut 3, Pramono Anung, mendeklarasikan kemenangannya dalam kontestasi Pilgub Jakarta 2024, satu putaran. Ia mengaku telah memantau hasil real count dari KPUD Jakarta dan memperoleh 50,07 persen suara.

Kaleidoskop Pilkada 2024: Gelombang Demo efek DPR vs MK, Anies Gagal Berlayar, PDIP Takluk di Kandang

Berdasarkan perhitungan manual formulir C1, Pramono mengklaim telah meraih 2.183.577 suara per Kamis, 28 November 2024.

"Alhamdulillah hasil real count KPUD DKI Jakarta dan perhitungan formulir C hasil KWK per pagi ini, Kamis, tanggal 28 November 2024, telah mencapai 100 persen TPS di seluruh daerah pemilihan Jakarta dengan menunjukkan hasil bagi pasangan nomor 03 yaitu 2.183.577 suara atau 50,07 persen," ujar Pramono kepada wartawan di kediamannya, Cipete, Jakarta Selatan pada Kamis, 28 November 2024.

KPUD Jakarta Tetapkan Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih pada Januari 2025

Pramono mengucapkan terima kasih kepada warga Jakarta, yang telah menggunakan hak pilihnya pada Pilkada Serentak 2024. Ia pun mendeklarasikan menang satu putaran pada Pilkada Jakarta.

"Dengan demikian, alhamdulillah, dengan penuh rasa syukur dan rasa terima kasih mendalam, kepada seluruh warga Jakarta yang telah memberikan hak pilihnya, untuk itu kami bisa menyampaikan mendeklarasikan bahwa pasangan calon nomor 03, Mas Pram dan Bang Doel, telah memenangkan kontestasi Pilgub DKI Jakarta dalam satu putaran dengan perolehan 50,07 persen," jelasnya.

Akhirnya! Ini Waktu Pramono-Rano Karno Ditetapkan Sebagai Gubernur dan Wagub Terpilih Jakarta

Politisi senior PDIP yang menjabat Sekretaris Kabinet selama dua periode pemerintahan Preside Jokowi, itu menjelaskan bahwa suara yang diperoleh telah lebih dari 50 persen. Ia mengaku suaranya surplus 2.943. Dengan begitu, kemenangannya satu putaran dalam pilkada sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-undang nomor 29 tahun 2007.

"Dengan demikian, kami mendapatkan 50 persen plus 2.943 suara, 1 suara itu sangat berarti dalam Pemilihan Gubernur Jakarta kali ini. Hasil ini sudah sesuai ketentuan UU Nomor 29 Tahun 2007 dan UU DKJ Nomor 2 Tahun 2024, di mana Gubernur dan Wakil Gubernur DKJ dipilih secara langsung melalui pemilihan kepala daerah dengan perolehan suara 50 persen plus 1 suara," jelas Pramono.

Di sisi lain, Pramono tetap masih menunggu pengumuman resmi hasil rekapitulasi manual Pilgub Jakarta dari KPUD.

"Tentu kita semua tetap menunggu pengumuman resmi hasil rekapitulasi manual pemilihan Gubernur Jakarta tahun 2024 dari KPUD Jakarta. Kami sangat mengapresiasi transparansi dan keterbukaan KPUD Jakarta dalam perhitungan suara karena telah menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi dilakukan secara terbuka dan semua ini untuk kepentingan Jakarta dan juga bangsa dan negara," pungkasnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya