Bila Pilkada Jakarta Dua Putaran, Kapan Pencoblosannya Akan Digelar?
- VIVA.co.id/M Ali Wafa
Jakarta, VIVA - Semua lembaga survei yang melakukan hitung cepat atau quick count Pilkada Jakarta 2024, memenangkan pasangan Pramono Anung-Rano Karno. Namun, beberapa lembaga tersebut belum bisa memberi kepastian apakah akan satu putaran atau dua putaran.
Pilkada serentak akan digela untuk putaran kedua, bila pasangan calon belum mampu meraih suara 50 persen plus 1. Bila memang harus ada putaran kedua di Pilkada Jakarta, kapan pencoblosan akan dilaksanakan?
Komisi Pemilihan Umum Daerah atau KPUDÂ Jakarta, akan menggelar pemungutan suara kembali pada 26 Februari 2025 bila terjadi putaran kedua. Pada urutan kedua di Pilgub Jakarta adalah pasangan Ridwan Kamil-Suswono.
"Ya, jika dua putaran (digelar pada 26 Februari 2025)," kata Ketua KPU Jakarta, Wahyu Dinata saat dihubungi, Kamis, 28 November 2024.
Terpisah, Komisioner KPUD Jakarta, Astri Megatari menjelaskan bahwa rekapitulasi suara tingkat kecamatan di Jakarta baru akan dimulai pada hari ini. Pihaknya juga sudah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) KPU Nomor 29 Tahun 2024 terkait jadwal dan tahapan pilkada.
Di dalam SK tersebut, pemungutan suara akan dilakukan pada 26 Februari 2025 jika ada putaran kedua Pilkada Jakarta.
"Rekapitulasi tingkat kecamatan baru akan dimulai hari ini. Sehingga hasilnya masih belum kita ketahui. Namun, KPU DKI Jakarta telah mengeluarkan SK No 29 tahun 2024 mengenai jadwal dan tahapan pilkada. Jadwal tersebut disusun dengan skenario tanpa ada sengketa hukum," kata Astri.
Kendati demikian, Astri menegaskan akan tetap menjalani proses perhitungan suara secara manual untuk mengetahui hasil suara secara akurat.
"Jika merujuk pada SK di atas, memang di tanggal tersebut. Tapi kita jalani dulu ya proses rekapitulasi berjenjang untuk hasil pemilihannya," kata Astri.Â
Dalam SK tersebut juga menjelaskan, bahwa jika pasangan calon memperoleh lebih dari 50 persen suara, maka pilkada akan berjalan dalam satu putaran. Namun, jika pasangan calon memiliki kurang dari 50 persen suara, maka harus diadakan putaran kedua.
"Berdasarkan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia, pada pokoknya menyebutkan bahwa Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih harus memperoleh suara lebih dari 50 persen untuk ditetapkan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih," jelasnya.
Sedangkan bila suara tidak mencapai 50 persen, maka akan digelar putaran kedua dengan pesertanya adalah pasangan calon suara terbanyak pertama dan pasangan yang memperoleh suara terbanyak kedua.
"Apabila perolehan suara Gubernur dan Wakil Gubernur tidak lebih dari 50 persen untuk ditetapkan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih, maka diadakan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Putaran Kedua yang diikuti oleh pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak," seperti dalam SK tersebut.