Wajib Tahu! Begini Syarat Pilkada 2 Putaran yang Hanya Berlaku di Jakarta
- VIVA.co.id/Andrew Tito
Jakarta, VIVA – DKI Jakarta menjadi satu-satunya provinsi yang memiliki kekhususan dalam penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.
Berbeda dengan 545 daerah lain yang hanya melaksanakan Pilkada satu putaran, Jakarta berpotensi menggelar Pilkada hingga dua putaran, tergantung pada hasil suara yang diperoleh pasangan calon.
Aturan khusus yang mengatur hal ini tercantum dalam Undang-Undang (UU) Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta sebagai Ibu Kota Negara. Ketentuan tersebut menyebutkan bahwa Pilkada DKI Jakarta bisa mengharuskan dua putaran, asalkan dua syarat utama terpenuhi.
Pada Pilkada 2024, Jakarta diikuti oleh tiga pasangan calon (paslon) yang bersaing memperebutkan kursi Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta.
Ketiga paslon tersebut adalah Ridwan Kamil-Suswono, Dharma Pongrekun-Kun Wardana, serta Pramono Anung-Rano Karno.
Dalam Pilkada 2 putaran, jika tidak ada paslon yang meraih lebih dari 50% suara pada putaran pertama, maka pemilihan putaran kedua akan digelar.
Syarat pertama untuk Pilkada 2 putaran adalah keberadaan lebih dari dua paslon yang mencalonkan diri, dan yang kedua adalah tidak ada paslon yang berhasil memperoleh lebih dari 50% suara pada putaran pertama.
Dalam hal ini, jika tidak ada paslon yang mendapatkan mayoritas suara, maka dua paslon dengan suara terbanyak pada putaran pertama akan melaju ke putaran kedua, sementara paslon dengan suara terbanyak ketiga akan gugur.
Proses penghitungan suara real count oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan berlangsung mulai 27 November hingga 16 Desember 2024, dan hasil resmi akan diumumkan pada Desember mendatang.
Jika Pilkada 2 putaran benar-benar terjadi, maka putaran kedua diperkirakan akan digelar antara akhir Desember 2024 hingga Januari 2025.
Sementara itu, pelantikan gubernur dan wakil gubernur terpilih dijadwalkan pada 7 Februari 2025, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024.