Oknum ASN Kena OTT saat Bagi-bagi Amplop Salah Satu Paslon di Pilkada Humbahas

Oknum ASN terjaring OTT saat bagi mplop berisi uang dan kartu nama paslon Pilkada Humbahas.(istimewa/VIVA)
Sumber :
  • VIVA.co.id/B.S. Putra (Medan)

Humbang Hasundutan, VIVA – Menjelang hari pencoblosan Pilkada Serentak 2024, oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di Pemkab Humbang Hasundutan (Humbahas) terjaring operasi tangkap tangan (OTT) saat membagikan amplop berisikan uang dan kartu salah satu nama paslon Bupati dan Wakil Bupati Humbahas.

Habiburokhman: Sampai Kiamat Tidak Selesai Perdebatkan Penetapan Tersangka Hasto, Hormati KPK

OTT tersebut dilakukan Satgas Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), dengan mengamankan oknum ASN berinisial RM bersama dua warga sipil, AP dan RH.

Ilustrasi Politik Uang

Photo :
  • freepik.com
Pengakuan Anggota DPR RI Satori soal Kasus Korupsi Dana CSR Bank Indonesia

Dari ketiganya, Satgas Gakkumdu mengamankan barang bukti uang Rp131 juta yang telah dikemas dalam ratusan amplop, berikut kartu nama calon Bupati dan calon Wakil Bupati Humbang Hasundutan nomor urut 03, pasangan Oloan Paniaran Nababan - Junita Rebekka Marbun.

Video OTT ASN dan dua warga sipil ini telah beredar viral di media sosial hingga membuat warga heboh. Dalam rekaman berdurasi 1 menit 10 detik tersebut, terlihat Satgas Gakkumdu Humbang Hasundutan sedang mengeladah tas biru motif ulos berwana merah berisi ratusan amplop. Petugas juga merobek paksa amplop dan menunjukkan sejumlah lembaran uang pecahan Rp.100.000 dari dalam amplop.

KPK Puji Hasto Hormati Penetapannya sebagai Tersangka: Sikap Ideal dari Sekjen Partai Besar

Selain amplop berisi uang, Satgas Gakkumdu juga menemukan selembar kertas berisi nama salah seorang warga dan kartu nama calon Bupati dan calon Wakil Bupati Humbang Hasundutan nomor urut 03, pasangan Oloan Paniaran Nababan - Junita Rebekka Marbun.

Kasat Reskrim Polres Humbang Hasundutan, AKP. Bram Candra Sihombing membenarkan OTT ketiganya tersebut. ”Ketiganya akhirnya kita amankan di Polres dan ditetapkan jadi tersangka kasus dugaan pelanggaran Pemilu,” sebut Bram. dihadapan Ketua Bawaslu Humbang Hasundutan Henri W Pasaribu, komisioner Efrida Purba dan Eduard Bert Sianturi, serta Kasi Pidum Kejari Humbang Hasundutan Herry Shan Jaya dalam keterangan pers di ruang Sentra Gakkumdu Kantor Bawaslu Humbang Hasundutan, Senin 25 November 2024 malam. 

Ketua Bawaslu Humbang Hasundutan Henri W. Pasaribu mengatakan, penangkapan ketiga tersangka bermula dari informasi yang diperoleh tentang adanya kegiatan bagi-bagi uang pada masa minggu tenang hari kedua.

Setelah mendapat informasi awal, Satgas Gakkumdu langsung melakukan pemantauan dan pengawasan ke lokasi, rumah salah seorang warga di Desa Sigulok, Kecamatan Sijamapolang, Kabupaten Humbahas, Minggu 24 November 2024 sekira pukul 17.00 WIB.

“Awalnya kita dapat info, katanya ada orang luar, bukan warga Sijamapolang yang mencurigakan di masa minggu tenang. Mereka ini bawa tas. Tim kemudian melakukan pemantauan dan pengawasan ke lokasi,” jelas Pasaribu.

Saat ketiga tersangka masuk rumah warga dan menutup pintu, Satgas Gakkumdu semakin curiga. Selanjutnya petugas memaksa masuk ke dalam rumah dan melakukan penggeledahan.

Dari dalam tas tersangka RM, Satgas Gakkumdu menemukan amplop berisi uang dan kartu nama calon Bupati dan calon Wakil Bupati Humbang Hasundutan nomor urut 03, pasangan Oloan Paniaran Nababan - Junita Rebekka Marbun. Kuat dugaan, uang dalam amplop akan dibagikan kepada warga untuk memenangkan pasangan Oloan – Rebekka pada Pilkada Humbang Hasundutan 2024.

Oknum ASN terjaring OTT saat bagi mplop berisi uang dan kartu nama paslon Pilkada Humbahas.(istimewa/VIVA)

Photo :
  • VIVA.co.id/B.S. Putra (Medan)

Kasi Pidum Kejari Humbang Hasundutan, Herry Shan Jaya mengatakan, ketiga tersangka terancam dijerat dengan pasal 188 jo pasal 71 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

”Tersangka RM tercatat sebagai ASN dan dua warga sipil lainnya, terancam hukuman kurungan pidana maksimal 6 bulan penjara,” jelas Herry.

Herry juga mengatakan, kasus OTT terkait money politik Pilkada Humbang Hasundutan 2024 tersebut telah masuk tahap penyidikan. “Ketiganya sudah ditetapkan menjadi tersangka. Kita akan proses secepatnya, dan akan kami sampaikan nanti lebih lanjut,” pungkas Henrry.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya