DPR Wanti-wanti KPK Jangan Jadi Alat Politik Pilkada Menyusul Penangkapan Gubernur Bengkulu

Ilustrasi Rapat Paripurna di DPR.
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta, VIVA - Anggota Komisi II DPR Fraksi Partai Golkar Ahmad Irawan menyoroti penangkapan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelang pencoblosan Pilkada, 27 November 2024.

Dia menilai penangkapan Rohidin jelang pencoblosan Pilkada serentak 2024 bisa diduga sebagai bentuk politisasi. 

"Saya berharap KPK sebagai penegak hukum dalam menyikapi dan dalam masa pemilu seperti sekarang untuk bersikap adil, bijaksana dan tidak memihak (imparsial). Jangan menjadi alat politik jelang pilkada seperti ini," kata Irawan dalam keterangannya, Jakarta, Selasa, 26 November 2024.

Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah resmi ditetapkan jadi tersangka korupsi di KPK

Photo :
  • VIVA.co.id/Zendy Pradana

Irawan lantas mempertanyakan mengapa KPK menangkap Rohidin hanya beberapa hari sebelum pelaksanaan Pilgub Bengkulu.

Pasalnya, keikutsertaan Rohidin dalam pemilihan kepala daerah dan waktu penetapan tersangkanya jelang pemungutan suara pada 27 November 2024 cenderung dan diduga kuat sebagai upaya politisisasi. 

“Pak Rohidin memiliki elektabilitas yang tinggi dan berjarak lebar dengan pesaingnya dalam Pilkada. Coba saja cek elektabilitasnya dalam berbagai survei, sangat jauh,” ujarnya.

Irawan menilai apa yang dilakukan KPK memunculkan praduga bahwa penangkapan KPK dilakukan untuk membatasi ruang gerak pasangan calon, dan membangun persepsi calon terindikasi kasus korupsi. Ia juga menilai OTT KPK melemahkan konsolidasi jelang pemungutan suara yang ujungnya menghendaki Rohidin kalah.

Warga menentukan pilihannya dalam Pilkada. (ilustrasi)

Photo :
  • ANTARA FOTO/Irwansyah Putra

“Tentu untuk menahan laju elektabilitas tersebut atau menggagalkannya, berbagai upaya akan dilakukan untuk menggagalkan kemenangan Pak Rohidin,” ungkapnya.

Dia kemudian mengingatkan kesepakatan antara KPK dan Kejaksaan untuk tidak melakukan tindakan hukum terhadap calon kepala daerah yang sedang menjalani proses pemilihan, kecuali dalam kasus-kasus yang sangat mendesak.

“Meskipun KPK memiliki kewenangan untuk menindak tindak pidana korupsi, timing penangkapan ini bisa menimbulkan persepsi negatif dan kegaduhan di tengah proses Pilkada," katanya.

Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Photo :
  • Foto: Antara

Irawan mengaku khawatir penangkapan yang dilakukan jelang pencoblosan bisa mempengaruhi stabilitas politik. Ia pun menilai kepercayaan publik terhadap proses Pilkada dapat tercederai.

Suara Tidak Sah Capai Angka 60 Persen Lebih di Pilkada Banjarbaru, Advokat Kalsel Buka Posko Pengaduan

"Tindakan KPK ini bisa dianggap sebagai upaya politisasi hukum jika tidak dilakukan dengan transparan dan akuntabel," ujarnya.

KPK menetapkan Rohidin Mersyah sebagai tersangka terkait dengan kasus korupsi setelah menangkap tangan sang gubernur Bengkulu pada Sabtu, 23 November 2024.

Gerindra Dukung Maruarar Sirait Gelar Sayembara Rp8 Miliar untuk Tangkap Harun Masiku

Rohidin Mersyah dijerat sebagai tersangka kasus korupsi berupa penerimaan gratifikasi dan pemerasaan kepada bawahannya. Dia dijerat bersama dua orang lainnya yakni IF sebagai Sekertaris Daerah Provinsi Bengkulu dan EV selaku ajudan Gubernur Bengkulu.

"KPK telah menemukan adanya bukti permulaan yang cukup untuk menaikan perkara ini ke tahap penyidikan. KPK selanjutnya menetapkan 3 orang sebagai Tersangka," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata kepada wartawan, Senin 25 Novembef 2024.

Prabowo soal Pilkada 2024: Menang Jangan Euforia, Kalau Kalah Dukung yang Menang

Alex menjelaskan bahwa Rohidin tega memeras bawahannya karena kekurangan dana untuk kampanye di Pilkada 2024.

Rohidin pun menyuruh IF untuk mengumpulkan semua organisasi perangkat daerah (OPD). Hal itu dilakukan karena Rohidin merupakan calon gubernur petahana.

Rohidin mengancam kepala dinas agar dinonjobkan jika tak mau mendukungnya. Kadis Pemprov Bengkulu akhirnya menyetorkan uang ratusan juta untuk membantu dana kampanye Rohidin.

"TS mengumpulkan uang sejumlah Rp 500 juta yang berasal dari potongan anggaran ATK, potongan SPPD, dan potongan tunjangan pegawai. Terkait hal tersebut, RM pernah mengingatkan TS, apabila RM tidak terpilih lagi menjadi Gubernur, maka TS akan diganti," kata Alex.

Rohidin, kata Alex, tega memeras Kepala Dinas hingga miliaran rupiah. Rohidin menargetkan kepada bawahan untuk segera menyetorkan uang guna dana kampanye sebelum hari pencoblosan yakni 27 November 2024 berlangsung.

"SD mengumpulkan uang sejumlah Rp 2,9 miliar. Sdr. SD juga diminta RM untuk mencairkan honor PTT (Pegawai Tidak Tetap) dan GTT (Guru Tidak Tetap) se- provinsi Bengkulu sebelum tanggal 27 November 2024. Jumlahnya honor per-orang adalah Rp 1 Juta," sebutnya.

"Pada Oktober 2024, FEP menyerahkan setoran donasi dari masing-masing satker di dalam tim pemenangan Kota Bengkulu kepada RM melalui EV sejumlah Rp1.405.750.000," imbuh Alex.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya