MK Siap Hadapi Sengketa Pilkada Serentak di 37 Provinsi, Prediksi Ada 300 Perkara

Ketua MK Suhartoyo memimpin sidang panel 1 gugatan Pileg di Mahkamah Konstitusi
Sumber :
  • Tangkapan layar MK

Jakarta, VIVA - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan siap menghadapi sengketa Pilkada Serentak di 37 Provinsi. MK juga tidak ada persiapan khusus dalam menghadapi sengketa Pilkada 2024.

Pilgub Bali 2024 Diperkirakan Habiskan Rp70 Miliar, KPU: Kali Ini Sangat Murah

"Saya kira kalau (persiapan) khusus sih tidak ada ya, karena dulu lama ini kan juga MK menangani perkara PHPU Pileg dan Pilpres, yang banyak juga Pileg, Pileg kan hampir 300 juga perkaranya," ujar Ketua MK Suhartoyo kepada wartawan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin, 25 November 2024.

Di sisi lain, ia mengaku teknik penanganan sengketa Pilkada Serentak 2024 kemungkinan tidak jauh berbeda dengan masa Pilpres dan Pileg. Ia menegaskan siap menghadapi sengketa Pilkada.

Hindari Sengketa, PLN UIP KLT Sertifikasi Ratusan Aset Tapak Tower

Warga menentukan pilihannya dalam Pilkada. (ilustrasi)

Photo :
  • ANTARA FOTO/Irwansyah Putra

"Mungkin kalau Pilkada ini seandainya pun lebih banyak, saya kira secara prosedur kemudian teknik itu juga tidak jauh berbeda dengan penanganan perkara legislatif kemarin. Jadi tidak ada persiapan khusus ya, persiapan ini persiapan yang biasa saja yang seperti ketika penanganan PHPU kemarin," kata Suhartoyo.

Kemenangan Trisal-OME di Pilkada Palopo Terancam Dianulir MK, Ini Alasannya!

Suhartoyo menegaskan dirinya tidak bisa memprediksi berapa perkara yang akan ditangani oleh MK terkait sengketa Pilkada 2024. Ia memperkirakan akan ada 300 perkara yang masuk ke MK.

"Kami tidak bisa memprediksi, cuma kalau Pileg kemarin kan dari prediksi sekitar 300 lebih, ternyata hanya 300 ya. Sekarang ini juga prediksinya, kalau proyeksinya kan sekitar 300 lebih juga. Mungkin akan lebih, bisa kurang," ujarnya.

Ketua KPU Banjarbaru Dahtiar bersama jajaran komisioner lain, didampingi kuasa hukum

PTUN Banjarbaru Tolak Gugatan Sengketa Pilkada

PTUN Banjarbaru Menangkan KPU, Laporan Sengketa Pilkada Ditolak Majelis Hakim.

img_title
VIVA.co.id
25 Desember 2024