KPU Bengkulu Jelaskan Status Pencalonan Gubernur Rohidin Mersyah Setelah Ditangkap KPK

Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah saat tiba di gedung KPK.
Sumber :
  • Antara FOTO

Jakarta, VIVA - KPU Bengkulu menjelaskan status pencalonan Rohidin Mersyah selaku calon Gubernur Bengkulu petahana yang terjaring operasi tangkap tangan Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) pada Sabtu, 23 November 2024.

Irjen Karyoto ke Anak Buah Jaga TPS: Jangan Underestimate dan Terlena

Ketua KPU Bengkulu, Rusman Sudarsono menegaskan pasangan calon Meriane itu tetap menjadi peserta kontestasi.

Rusman juga menjelaskan prosedur yang diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 17 Tahun 2024. Ia bilang tahapan Pilgub Bengkulu tetap berjalan.

Alex Marwata Sebut Johanis Tanak Teken OTT Gubernur Bengkulu: Beliau Setuju, Tak Keberatan

“Sesuai dengan Pasal 16 PKPU Nomor 17 Tahun 2024, apabila ada pasangan calon yang dinyatakan berhalangan tetap atau ditetapkan sebagai terpidana H-29 hingga hari pemungutan suara, KPU wajib bersurat kepada KPU kabupaten/kota, PPK, TPS, dan KPPS untuk menyampaikan informasi tersebut. Namun, saat ini tahapan tetap berjalan sebagaimana mestinya,” kata Rusman dikutip pada Senin, 25 November 2024. 

Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah resmi ditetapkan jadi tersangka korupsi di KPK

Photo :
  • VIVA.co.id/Zendy Pradana
Hasto-PDIP Bakal Kirimkan Buku Sabam Sirait 'Politik itu Suci' ke Maruarar: Supaya Beliau Merenung

Rusman menegaskan KPU tidak akan bersurat kepada KPK untuk menghentikan proses hukum yang sedang berlangsung.

“Kami menghormati proses hukum, tetapi fokus kami adalah menjalankan tugas sebagai penyelenggara Pilkada. Hal ini tidak akan mengganggu jadwal yang sudah kami tetapkan,” kata Rusman.

Ia juga mengimbau masyarakat Bengkulu untuk tetap menjaga suasana kondusif menjelang hari pemungutan suara pada 27 November 2024.

Dengan penegasan ini, KPU Provinsi Bengkulu memastikan pelaksanaan Pilkada tetap profesional, transparan, dan sesuai regulasi, meski dinamika hukum sedang berlangsung.

Semua pihak diharapkan Rusman bisa menghormati proses yang sedang berjalan demi terciptanya demokrasi yang sehat di Provinsi Bengkulu.

Diketahui, Rohidin Mersyah adalah Gubernur Bengkulu petahana yang kembali mencalonkan diri di Pilgub Bengkulu 2024. Dia berpasangan dengan Meriani menjadi pasangan calon Gubernur-Wakil Gubernur Bengkulu nomor urut 2.

Sementara, KPK pada Sabtu 23 November 2024 melakukan OTT di Bengkulu. Salah satu yang diciduk adalah Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah.

Kini, status Rohidin sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dia sudah ditahan penyidik KPK setelah menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. 

KPK menduga Rohidin mengumpulkan duit korupsi dengan tujuan untuk membiayai pencalonan dirinya dalam Pilgub Bengkulu.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya