Jelang Pencoblosan Pilkada Serentak, MUI Ingatkan Masyarakat Pilih Pemimpin Hukumnya Wajib

Tangkapan layar: Ketua Umum MUI Anwar Iskandar memberikan ceramah pada acara Zikir dan Doa Kebangsaan 79 Tahun Indonesia Merdeka, yang dihadiri Presiden dan Wakil Presiden di halaman depan Istana Merdeka, Jakarta, Kamis, 1 Agustus 2024.
Sumber :
  • ANTARA/Rangga Pandu

Jakarta, VIVA  Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengingatkan umat Islam jika memilih pemimpin hukumnya wajib. Hal itu disampaikan seiring semakin dekatnya hari pencoblosan Pilkada yang digelar di 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota di Indonesia, pada 27 November 2024. 

Ribuan Warga Kota Bogor Gelar Doa Bersama untuk Kesuksesan Dedie-Jenal dalam Pilkada 2024

"Memilih pemimpin (nashu al-imam) dalam Islam adalah kewajiban untuk menegakkan kepemimpinan (imamah) dan pemerintahan (imarah), dalam rangka menjaga keberlangsungan agama dan kehidupan bersama," kata Ketua Umum MUI KH Anwar Iskandar dalam keterangannya diterima awak media, Minggu, 24 November 2024.  

Untuk itu, MUI menegaskan, keterlibatan umat Islam dalam pemilihan kepala daerah hukumnya wajib. MUI juga mengimbau umat Islam, dalam keterlibatan itu untuk senantiasa berpegang teguh terhadap ketentuan. 

Tim Dedie-Jenal Siapkan 3.060 Saksi untuk Amankan Pilkada Kota Bogor 2024

Ilustrasi Pilkada

Photo :
  • canva.com

Anwar merincikan ketentuan yang perlu diketahui umat Islam, pertama pilihan didasarkan atas keimanan, ketaqwaan kepada Allah Subhanu wa Ta'ala, kejujuran, amanah, kompetensi, dan integritas. 

Masa Kampanye Pilgub Sumut Berakhir, Edy Rahmayadi Turunkan Langsung APK Miliknya

Kedua, bebas dari suap (risywah), politik uang (money politik), kecurangan (khida'), korupsi (ghulul), oligarki, dinasti politik, dan hal-hal yang terlarang secara syar'i. 

Dalam menggunakan hak pilihnya, MUI juga menyampaikan, umat Islam wajib menentukan calon pemimpin yang mampu mengemban tugas amar ma'ruf nahi mungkar.

Ketua Umum MUI, Anwar Iskandar.

Photo :
  • VIVA.co.id/Rahmat Fatahillah Ilham

Anwar menakankan, dengan memilih calon pemimpin yang beriman, bertakwa, jujur, terpercaya, aktif, dan aspiratif, mempunyai kemampuan dan memperjuangkan kepentingan umat Islam, serta kemaslahatan bangsa.

"Memilih pemimpin yang tidak memenuhi syarat-syarat di atas atau sengaja tak memilih padahal ada calon yang memenuhi syarat atau ada yang mendekati syarat ideal, adalah haram," imbuhnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya