Polemik Pilkada Fakfak, KPU dan KPUD Papua Barat Dilaporkan ke DKPP dan Bawaslu

Janses E Sihaloho, Kuasa Hukum Cabup Kabupaten Fakfak di Bawaslu RI
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta, VIVA – KPU RI dan KPUD Papua Barat, dilaporkan oleh salah satu pasangan calon bupati Kabupaten Fakfak, ke Dwean Kehormatan Penyelenggara Pemilu atau DKPP dan Bawaslu. Pelaporan dilakukan oleh Cabup Samaun Dahlan.

Bawaslu Minta Sentra Gakkumdu Rumuskan Lagi Hukum Acara Pemilu

Melalui kuasa hukumnya, Janses E Sihaloho, laporan dilayangkan hari ini. Pelaporan tersebut terkait dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu dan pelanggaran tahapan Pemilukada di Kabupaten Fakfak, Papua Barat. Setelah komisi mencabut keputusan yang sebelumnya mendiskualifikasi pasangan cabup-cawabup, Untung Tamsil dan Yohana Dina Hindom.

Janses menjelaskan, dugaan pelanggaran bermula pada saat Paslon nomor urut 1, Untung Tamsil (Calon Bupati) dan Yohana Dina Hindom (Calon Wakil Bupati) dilaporkan di Bawaslu Fakfak atas dugaan melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (2) dan ayat (3) UU Pilkada. 

Keterwakilan Perempuan, Ketua Komisi II DPR: Tahun Ini Puncaknya Khususnya di DPR

Setelah Bawaslu Fakfak memeriksa, kemudian jelas dia, keluar rekomendasi mendiskualifikasi pasangan calon tersebut. Karena melakukan pelanggaran administrasi sebagaimana Pasal 71 ayat (2) ayat (5) UU Pilkada.

"Berdasarkan rekomendasi Bawaslu Kabupaten Fakfak tersebut, pada tanggal 11 November 2024 KPU Kabupaten Fakfak melakukan rapat pleno dan mengeluarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Fakfak Nomor 2668 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Fakfak Nomor 1720 Tahun 2024 Tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Fakfak Tahun 2024, yang menyatakan telah mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 1, Untung Tamsil dan Yohana Dina Hindom dari kontestasi Pilkada Kabupaten Fakfak," jelas Janses di kantor Bawaslu RI, Jakarta, Jum'at, 22 November 2024.

DPR Akan Kaji Usulan Pemilu Nasional dan Lokal tapi Tidak Sekarang

Keputusan diskualifikasi itu kemudian diajukan permohonannya ke MA dengan perkara Nomor 2P/PAP/2024. Lanjutnya, bersamaan itu komisioner KPU Kabupaten Fakfak diberhentikan sementara oleh KPU RI.

Lanjut dia, anggal 19 November 2024 KPU Provinsi Papua Barat mengeluarkan Keputusan Nomor 319 Tahun 2024 yang menganulir Keputusan KPU Kabupaten Fakfak terkait dengan penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati. Sehingga KPU Provinsi Papua Barat mengembalikan pasangan Untung Tamsil dan Yohana Dina Hindom, sebagai pasangan calon bupati dan wakil bupati.

"Nah, ini yang kita laporkan. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Barat dan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia sangat berpihak/tidak profesional dalam menjalankan tugasnya dan mengabaikan rekomendasi Bawaslu Kabupaten Fakfak. Padahal menurut UU Pilkada dan PKPU rekomendasi Bawaslu wajib dilaksanakan oleh KPU," ujar Janses.

Jelas Janses, langkah KPU RI yang memberhentikan sementara komisioner KPU Kabupaten Fakfak serta keputusan KPUD Papua Barat yang membatalka penganuliran pasangan calon, sarat akan kepentingan.

Janses berharap kepada DKPP dan Bawaslu RI agar segera menindaklanjuti laporan yang telah mereka layangkan tersebut. 

"Saya berharap DKPP dan Bawaslu RI segera melakukan pemeriksaan terhadap Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Barat dan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia dalam proses Pemilukada di Kabupaten Fakfak agar proses pemilihan kepala daerah/wakil kepala daerah di Kabupaten Fakfak dapat berjalan secara jujur dan adil (jurdil)," pungkas Janses.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya