KPAI Sebut Anak-anak Rentan Jadi Objek Politik Selama Tahapan Pilkada 2024
- VIVA/M Ali Wafa
Jakarta, VIVA - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta pemerintah, penyelenggara pemilu, peserta dan pendukungnya untuk menerapkan perspektif hak anak dalam penyelenggaraan Pilkada 2024.
Tujuannya, agar anak-anak terlindungi dari berbagai bentuk diskriminasi dan kekerasan politik yang mungkin terjadi selama proses pilkada berlangsung.
Anggota KPAI, Sylvana Maria Apituley menekankan pentingnya penerapan perspektif hak anak dalam pelaksanaan agenda politik. Hal itu penting karena mengingat anak-anak rentan dieksploitasi dalam konteks politik.
“Pemerintah, penyelenggara pemilu, dan seluruh elemen masyarakat wajib menggunakan perspektif hak anak dalam melaksanakan hak-hak dan agenda politik agar anak terlindungi dari berbagai bentuk diskriminasi dan kekerasan politik,” kata Sylvana dalam keterangannya diterima awak media, Jumat, 22 November 2024.
Sylvana juga mengungkapkan, kekhawatirannya terhadap anak-anak yang menjadi obyek politik selama tahapan pilpres dan pileg, serta Pilkada serentak 2024. KPAI mencatat adanya kasus-kasus eksploitasi anak serta pembunuhan karakter yang melibatkan anak-anak sebagai operator praktik politik uang.
“Anak yang sudah memiliki hak pilih juga lebih sering dijadikan target kampanye dan mobilisasi daripada sebagai WNI yang berhak mendapatkan pendidikan politik sesuai usia dan perkembangan mentalnya,” kata Sylvana.
Lebih lanjut, dia memastikan, KPAI sudah menangani sejumlah kasus eksploitasi anak dalam Pilkada 2024. Enam kasus yang dilaporkan langsung kepada KPAI dan 50 kasus yang ditemukan melalui pemantauan media sosial.
"KPAI juga mendata 108 anak yang terlibat dalam aksi unjuk rasa mengenai Rancangan Undang-undang Pemilihan Kepala Daerah di Gedung DPR RI," ujarnya.
Maka itu, Sylvana berharap agar Pilkada 2024 dapat berjalan dengan kualitas yang lebih baik, bebas dari segala bentuk diskriminasi dan kekerasan terhadap anak-anak.