Bawaslu: Video Dukungan Prabowo ke Ahmad Luthfi Dibuat di Rumah Jokowi
- Ist
Jakarta, VIVA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menyebut video dukungan Presiden Prabowo Subianto kepada cagub-cawagub Jawa Tengah, Ahmad Luthfi - Taj Yasin di media sosial beberapa waktu lalu dibuat di rumah Presiden RI ke-7, Joko Widodo (Jokowi).
Adapun video tersebut dibuat oleh tim media pasangan Ahmad Luthfi-Taj Yasin pada 3 November 2024 lalu ketika Prabowo bertemu dengan Jokowi di Solo.
"Video tersebut dibuat pada tanggal 3 November 2024 oleh Tim Media dari Pasangan Calon Gubenur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah Nomor Urut 2 Ahmad Lutfhi dan Taj Yasin di rumah kediaman rumah Joko Widodo (Presiden RI ke-7) di Kelurahan Sumber, Kota Surakarta, Provinsi Jawa Tengah. Video dibuat di sela-sela kunjungan Prabowo Subianto ke Kota Surakarta untuk bertemu dengan Joko Widodo," kata Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja dalam keterangannya, Rabu, 20 November 2024.
Di sisi lain, Bagja menjelaskan video itu diunggah melalui akun instagram @ahmadluthfi_official pada tanggal 9 November 2024. Presiden Prabowo, kata dia, mengajak masyarakat Jawa Tengah untuk memilih pasangan Ahmad Luthfi-Taj Yasin pada Pilkada Jawa Tengah.
"Dalam video tersebut Prabowo Subianto, yang mengenakan baju kemeja berwarna biru dan menggunakan peci hitam, menyatakan beberapa hal yang pada pokoknya menyatakan dirinya telah diberi amanah oleh rakyat Indonesia dan telah dilantik sebagai Presiden, kemudian juga memohon kepada rakyat jawa tengah untuk memberikan suaranya kepada Ahmad Luthfi dan Taj Yasin," ucap Bagja.
Sebelumnya diberitakan, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menyatakan Presiden Prabowo Subianto tidak melanggar aturan buntut mengkampanyekan cagub-cawagub Jawa Tengah, Ahmad Luthfi - Taj Yasin di media sosial beberapa waktu lalu.Â
Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja menarik kesimpulan bahwa Presiden sebagai pejabat negara boleh ikut kampanye sesuai aturan berdasarkan pasal 70 ayat 22.
"Untuk menjawab pertanyaan tersebut maka perlu merujuk pada ketentuan Pasal 70 ayat (2) UU Pemilihan yang mengatur bahwa 'Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota, pejabat negara lainnya, serta pejabat daerah dapat ikut dalam kampanye dengan mengajukan izin kampanye sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undang," kata Bagja dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Pusat, Rabu, 20 November 2024.
Selain itu, Bawaslu juga menyebut pengambilan video dilakukan pada 9 November 2024 di akun media sosial khusus kampanye yang resmi terdaftar di KPU Provinsi Jawa Tengah.Â
Kemudian, kata Bagja, dua pengunggahan video dilakukan 9 November atau pada masa rentang jadwal kampanye pemilihan melalui medsos, yaitu 25 September-23 November 2034.
"Akun @ahmadluthfi_official merupakan akun media sosial resmi untuk kampanye Pemilihan yang didaftarkan kepada KPU Provinsi Jawa Tengah oleh Pasangan Calon Gubenur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah Nomor Urut 2 Ahmad Lutfhi dan Taj Yasin. Sehingga berdasarkan waktu tidak langgar ketentuan perundang-undangan," kata Bagja.Â
Kemudian, Bagja menjelaskan bahwa video tersebut dibuat pada tanggal 3 November 2024. Di mana, kata dia, hari itu merupakan hari Minggu atau hari libur.Â
Sehingga, menurut Pasal 36 PP 53/2023 menyebutkan bahwa hari libur merupakan hari bebas untuk melakukan Kampanye Pemilu di luar ketentuan cuti. Ketentuan PP 32/2018 dan perubahannya PP 53/2023 memang mengatur cuti kampanye dalam konteks Pemilu, namun berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 52/PUU-XXII/2024 ketentuan tersebut juga berlaku secara mutatis mutandis dalam Pemilihan Kepala Daerah.
Ketentuan tersebut jika dikaitkan dengan fakta bahwa pembuatan video, lanjut dia, yang di dalamnya terdapat Prabowo Subianto yang meminta rakyat Jawa Tengah untuk memberikan suaranya kepada Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubenur Jawa Tengah Nomor Urut 2 Ahmad Luthfi dan Taj Yasin, dibuat pada tanggal 3 November 2024 yang merupakan hari Minggu atau hari libur.Â
"Dengan demikian, Presiden terbebas dari ketentuan mengenai cuti kampanye, mengingat pembuatan video dilakukan pada hari Minggu, 3 November 2024. Tidak terdapat dugaan pelanggaran pemilihan, baik itu pelanggaran administrasi Pemilihan maupun tindak pidana Pemilihan," tuturnya.