Bawaslu: Prabowo Tak Langgar Aturan Kampanyekan Ahmad Luthfi-Taj Yasin

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja
Sumber :
  • Bawaslu

Jakarta, VIVA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menyatakan Presiden Prabowo Subianto tidak melanggar aturan buntut mengkampanyekan cagub-cawagub Jawa Tengah, Ahmad Luthfi - Taj Yasin di media sosial beberapa waktu lalu. 

Prabowo Siap Kirim Pasukan Perdamaian ke Palestina, DPR Ingatkan Jangan Sampai Jadi Target Serangan

Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja menarik kesimpulan bahwa Presiden sebagai pejabat negara boleh ikut kampanye sesuai aturan berdasarkan pasal 70 ayat 22.

"Untuk menjawab pertanyaan tersebut maka perlu merujuk pada ketentuan Pasal 70 ayat (2) UU Pemilihan yang mengatur bahwa 'Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota, pejabat negara lainnya, serta pejabat daerah dapat ikut dalam kampanye dengan mengajukan izin kampanye sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undang," kata Bagja dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Pusat, Rabu, 20 November 2024.

Tema Kaum Marjinal dan Ketenagakerjaan Bakal Dibahas Dalam Debat Cagub-Cawagub Bali Malam Ini

Presiden Prabowo Subianto bersama Cagub Cawagub Jateng Luthfi-Gus Yasin

Photo :
  • Ist

Selain itu, Bawaslu juga menyebut pengambilan video dilakukan pada 9 November 2024 di akun media sosial khusus kampanye yang resmi terdaftar di KPU Provinsi Jawa Tengah. 

Tinggalkan Brasil, Presiden Prabowo Lanjutkan Perjalanan ke Inggris

Kemudian, kata Bagja, dua pengunggahan video dilakukan 9 November atau pada masa rentang jadwal kampanye pemilihan melalui medsos, yaitu 25 September-23 November 2034.

"Akun @ahmadluthfi_official merupakan akun media sosial resmi untuk kampanye Pemilihan yang didaftarkan kepada KPU Provinsi Jawa Tengah oleh Pasangan Calon Gubenur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah Nomor Urut 2 Ahmad Lutfhi dan Taj Yasin. Sehingga berdasarkan waktu tidak langgar ketentuan perundang-undangan," kata Bagja. 

Kemudian, Bagja menjelaskan bahwa video tersebut dibuat pada tanggal 3 November 2024. Di mana, kata dia, hari itu merupakan hari Minggu atau hari libur. 

Sehingga, menurut Pasal 36 PP 53/2023 menyebutkan bahwa hari libur merupakan hari bebas untuk melakukan Kampanye Pemilu di luar ketentuan cuti. Ketentuan PP 32/2018 dan perubahannya PP 53/2023 memang mengatur cuti kampanye dalam konteks Pemilu, namun berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 52/PUU-XXII/2024 ketentuan tersebut juga berlaku secara mutatis mutandis dalam Pemilihan Kepala Daerah.

Ketentuan tersebut jika dikaitkan dengan fakta bahwa pembuatan video, lanjut dia, yang di dalamnya terdapat Prabowo Subianto yang meminta rakyat Jawa Tengah untuk memberikan suaranya kepada Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubenur Jawa Tengah Nomor Urut 2 Ahmad Luthfi dan Taj Yasin, dibuat pada tanggal 3 November 2024 yang merupakan hari Minggu atau hari libur. 

"Dengan demikian, Presiden terbebas dari ketentuan mengenai cuti kampanye, mengingat pembuatan video dilakukan pada hari Minggu, 3 November 2024. Tidak terdapat dugaan pelanggaran pemilihan, baik itu pelanggaran administrasi Pemilihan maupun tindak pidana Pemilihan," tuturnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya