Benny Mamoto Sebut Peran Dewas Belum Optimal Karena Masih Banyak Pelanggaran Etik di KPK

Benny Mamoto, Uji Kelayakan dan Kepatutan Dewas KPK
Sumber :
  • VIVA.co.id/M Ali Wafa

Jakarta, VIVA - Calon Dewa Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi, Benny Mamoto menilai, pengawasan yang dilakukan Dewas KPK secara kelembagaan belum optimal. Mengingat, masih banyak pelanggaran etik hingga pidana yang menimpa insan KPK.

Alexander Marwata soal OTT: Nggak Mungkin Dihapus, karena Diatur UU

"Pengawasan terhadap KPK belum maksimal artinya dewas belum optimal menjalankan peran dan fungsi pengawasan," kata Benny saat menjalani uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test di Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 20 November 2024.

Benny menjelaskan, Dewas KPK memiliki beberapa kendala dalam menjalankan tugasnya terhadap kelembagaan KPK. Pasalnya, masih terbatasnya pengawasan secara tidak langsung, sebab tidak turun ke lapangan dan hanya pengawasan represif, bukan preventif.

Politikus PKB Hasbiallah Ilyas Ingin KPK Telepon Dulu Pejabat Negara Sebelum Ditangkap

Benny menekankan, perlu ada upaya optimalisasi peran dewas untuk meminimalisir pelanggaran, maupun penyalahgunaan wewenang KPK. Antara lain dengan optimalisasi pengawasan secara langsung dan pengawasan yang sifatnya preventif.

Karena itu, Benny mengatakan perlu komunikasi antara dewas dengan pimpinan KPK, serta rekomendasi dewas dapat dipatuhi oleh KPK.

KPK: OTT Masih Dibutuhkan Jika Tidak Dilarang Undang-undang

"Rekomendasi yang kami sampaikan adalah bagaimana optimalisasi pengawasan secara langsung ini nanti tentunya perlu kesepakatan, kemudian yang bersifat preventif. Jadi idealnya adalah pengawasan dilakukan sejak awal dalam proses sampai akhir dan kemudian dievaluasi bersama-sama," imbuhnya. 

Benny Mamoto, Uji Kelayakan dan Kepatutan Dewas KPK

Calon Dewas KPK Benny Mamoto Ungkap Alasan KPK Banyak Kalah Praperadilan

Calon Dewas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Benny Mamoto menjelaskan alasan KPK banyak kalah dalam praperadilan yang diajukan tersangka.

img_title
VIVA.co.id
20 November 2024