Ketua Baleg Garansi DPR Serius Garap RUU Perampasan Aset
- VIVAnews/Anwar Sadat
Jakarta, VIVA - Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Bob Hasan memastikan pihaknya serius membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset. Kendati, RUU tersebut tidak masuk RUU Prioritas untuk dibahas pada 2025.
Dijelaskan Bob, RUU Perampasan Aset masuk ke RUU Jangka Menengah untuk dibahas pada 2025-2029. Itu berdasarkan nilai urgensinya.
Selain itu, pemerintah pun mempertimbangkan untuk mengkaji lebih dalam draf muatan materi dalam RUU Perampasan Aset.
"Karena perampasan aset itu bukan an-sich di bidang korupsi, bukan. Itu pidana, pidana yang dicampur sama keperdataan," kata Bob dikutip Rabu, 20 November 2024.
Menurut dia, muatan materi RUU Perampasan Aset nantinya akan disesuaikan terlebih dahulu dengan harapan masyarakat dan harapan penegakan hukum, demi memaksimalkan pencegahan dan penindakan korupsi.
Dia berdalih, Baleg DPR pun tidak bisa tergesa-gesa untuk menempatkan RUU Perampasan Aset menjadi RUU Prioritas 2025.
Bob menjelaskan, RUU Perampasan Aset bagian pokoknya adalah masuk kepada pidana umum. Dia menyebut siapa pun penyelenggara negara yang melakukan perbuatan pidana, mendapat sanksi dan asetnya dirampas.
Bob menegaskan, meskipun tidak masuk di 2025, RUU Perampasan Aset juga bisa dibahas pada 2026 jika muatan materinya sudah sesuai dengan tujuan pembentukan Undang-Undang tersebut.
Diketahui, Rapat Paripurna DPR RI yang digelar Selasa kemarin, menyetujui 176 RUU masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Tahun 2025-2029 dan 41 RUU masuk Prolegnas Prioritas 2025.