Bawaslu Sebut Politik Uang dalam Pilkada Serentak 2024 Paling Rawan

Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Rahmat Bagja
Sumber :
  • VIVA.co.id/Natania Longdong

Jakarta, VIVA - Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mewanti-wanti para calon kepala daerah dan masyarakat tidak terlibat praktik politik uang. Ultimatum tersebut disampaikan lantaran politik uang bertentangan dengan asas pemilu yang diatur undang-undang.

MK Sarankan KPU Tak Gunakan Nomor Urut dalam Pilkada

“Politik uang saat ini, dari waktu ke waktu, menjadi hal yang paling rawan. Kami berharap, dari semua tim kampanye, tim pasangan calon, untuk tidak melakukan ini,” kata Bagja kepada awak media di Jakarta, Selasa, 19 November 2024.

Bagja juga menyinggung UU Pilkada telah mengatur ketentuan bahwa memberi dan menerima uang merupakan tindak pidana pilkada. Karena itu, dia mengimbau agar masyarakat menghindari praktik-praktik politik uang.

Ketua MK Heran Cabup-Cawabup Bogor Terbelah Minta Lanjut dan Setop Gugatan

“Masyarakat jangan meminta politik uang. Jadi, ini menjadi persoalan tersendiri. Masyarakat meminta, kalau mau datang memilih, harus dipakai uang. Itu kan tidak diperkenankan juga,” ujarnya.

LSI Denny JA: Pilkada Sebaiknya Ikuti Aturan Pilpres Baru yang Diputus MK

Warga menentukan pilihannya dalam Pilkada. (ilustrasi)

Photo :
  • ANTARA FOTO/Irwansyah Putra

Karena itu, Bagja berharap semua pihak memiliki kesadaran yang sama untuk menghindari perbuatan dilarang undang-undang.

“Masyarakat dengan sukarela, dengan pilihan yang ada pada dirinya, untuk kemudian memilih calon yang dia yakini bahwa itu pilihan yang baik bagi yang bersangkutan. Dan, juga teman-teman tim kampanye, tim calon kepala daerah, tidak melakukan atau memberikan atau menawarkan hal-hal yang bertentangan dengan undang-undang, seperti politik uang,” katanya.

Sidang gugatan PHPU Kabupaten Kaimana di MK

Freddy-Sobar Ungkit Syarat Dukungan Peserta Pilkada Kaimana di Sidang MK

Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kaimana Nomor Urut 2, Freddy Thie dan Sobar Somat Puarada, mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK)

img_title
VIVA.co.id
17 Januari 2025