Golkar Pastikan Kepengurusan Dibawah Ketum Bahlil Lahadalia Sudah Sesuai AD/ART Partai

Waketum Partai Golkar, Adies Kadir (kiri) dan Idrus Marham (kanan) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa, 19 November 2024
Sumber :
  • VIVA.co.id/Yeni Lestari

Jakarta, VIVA – Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Adies Kadir, menegaskan bahwa kepengurusan DPP Partai Golkar dibawah Ketua Umum Bahlil Lahadalia, sudah sesuai aturan partai. Termasuk pelaksanaan Musyawarah Nasional atau Munas yang sebelumnya menetapkan Bahlil sebagai orang nomor satu di partai berlambang pohon beringin itu.

Tok! DPR Sahkan Perubahan UU DKJ dan Prolegnas Prioritas 2025

Itu ditegaskannya, merespons soal adanya gugatan terkait hasil munas. Adies menegaskan, munas telah dijalankan sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga atau AD/ ART partai. 

Bahkan mengenai Munas Golkar yang seharusnya dijalankan Desember, juga sudah diputuskan dengan sah untuk dimajukan menjadi Agustus 2024.

Golkar Bimbing Ratusan Saksi Demi Amankan Suara RK-Suswono Jelang Pencoblosan

“Jadi kami yakin apa yang telah dilakukan oleh Partai Golkar, munas tersebut sudah sesuai dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga," kata Adies kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa, 19 November 2024.

"Dan kalau ada pihak-pihak yang ingin menggugat ya kita hadapi saja. Kita hadapi karena memang kami sudah melaksanakan semua sesuai Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga,” sambungnya.

Elektabilitas PDIP Masih yang Tertinggi di Jawa Tengah, Meski Alami Penurunan

Di sisi lain, Wakil Ketua Umum Golkar Bidang Kebijakan Publik, Idrus Marham menilai tidak ada yang perlu dipermasalahkan terkait kepengurusan Golkar di bawah komando Bahlil.

Idrus mengatakan apa yang disampaikan Adies Kadir merupakan kenyataan. Terlebih, belum ada keputusan dari PTUN terkait gugatan tersebut. 

“Ya memang dari Golkar berkepentingan untuk menjelaskan. Ya kenapa? Karena perkembangan terakhir ini banyak penggiringan opini. Ya penggiringan opini seakan-akan sudah ada keputusan, padahal belum,” jelas Idrus.

“Dan oleh karena itu ya biar wakil ketua umum yang membidangi ini untuk menjelaskan bagaimana posisi hukum sebenarnya supaya tidak simpang siur di luar,” kata mantan Sekjen Golkar itu.

Lebih lanjut, Idrus melihat isu terkait gugatan tersebut sudah di luar batas dan menyesatkan banyak pihak. Sehingga, menimbulkan konotasi negatif. 

“Ya dan ini betul-betul digiring opini sedemikian rupa dan ini menyesatkan,” tegas Idrus.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya