Johanis Tanak Usul Tak Ada Ketua di KPK

Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak
Sumber :
  • KPK

Jakarta, VIVA – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak mengatakan kelembagaan KPK tidak dipimpin oleh ketua dan wakil ketua, tapi hanya pimpinan. Mengingat KPK menganut sistem kepemimpinan kolektif kolegial.

Diperiksa 8 Jam di KPK, Anggota DPR Maria Lestari Klaim Tak Ada Sangkut Paut dengan Hasto

"Tidak perlu ada wakil, tidak perlu ada ketua, pimpinan saja. Karena pimpinan dia mempunyai kedudukan yang sama, kalau ketua rasanya ada perbedaan hierarki, pak," kata Johanis Tanak saat uji kelayakan dan kepatutan calon pimpinan KPK di Komisi III DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 19 November 2024.

Johanis menjelaskan, KPK terdiri dari lima pimpinan, namun saat ini dipimpin oleh ketua. Menurut dia, dalam sistem ketatanegaraan, ketua bisa mengambil segala keputusan, sehingga bertolak belakang dengan semangat koletif kolegial.

KPK Tahan 2 Tersangka Kasus Korupsi di Pemkot Semarang, tapi Mba Ita dan Suaminya Belum

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak

Photo :
  • KPK

"Terkait dengan kelembagaan yg namanya ketua dia mengambil keputusan, kalau demikian, bagaimana bisa mix antara keputusan yang bersifat kolektif dan kolegial, dengan sementara ada satu ketua, idealnya tidak ada ketua," kata Johanis.

Wali Kota Semarang Mba Ita dan Suaminya Tidak Penuhi Panggilan KPK, Begini Alasannya

Pimpinan KPK periode 2019-2024 itu lantas menyarankan, KPK sebaiknya dipimpin oleh koordinator. Nantinya koordinator tersebut dijabat bergantian antara lima pimpinan KPK yang ada, dalam satu periode kepemimpinan.

Gedung KPK (Foto Ilustrasi)

Photo :
  • KPK.go.id

"Idealnya hanya koordinator saja dan koordinator ini dari 5, setiap tahun ganti-ganti saja. Periode satu tahun ini si A, periode satu tahun ini si B, akhirnya semua mendapat giliran sebagai koordinator, bukan sebagai pimpinan," imbuhnya.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di KPK

KPK Sita 6 Apartemen Dirut Nonaktif Taspen, Total Nilainya Rp 20 Miliar

Adapun penyitaan itu terkait kasus dugaan korupsi berupa investasi fiktif di PT Taspen (Persero).

img_title
VIVA.co.id
18 Januari 2025