Baleg DPR Setujui RUU DKJ Dibawa ke Rapat Paripurna
- Antara
Jakarta, VIVA – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyetujui Revisi Undang-Undang nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ) dibawa ke Rapat Paripurna untuk diambil keputusan. Persetujuan tersebut diambil setelah delapan fraksi menyatakan setuju revisi UU DKJ
"Yang pertama dari hasil mini fraksi sudah kami setujui bersama sama dan kemudian diproses sesuai perundang undangan," kata Ketua Baleg Bob Hasan memimpin Rapat Kerja di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 18 November 2024.
Fraksi-fraksi yang setuju dimaksud, antara lain Fraksi PDIP, Golkar, Gerindra, Partai Nasdem, PKB, PKS, PAN dan Partai Demokrat.
Diterangkan, mayoritas fraksi memiliki alasan yang sama terkait RUU DKJ yakni perlunya nomenklatur yang jelas serta dasar hukum yang kuat ihwal nama provinsi DKJ.
Selain itu, seluruh fraksi memandang perlunya nomenklatur yang jelas terkait nama pejabat gubernur, DPRD dan perangkat politik lain yang berada di wilayah DKJ.
Dengan adanya revisi itu, DKJ diyakini bakal memiliki dasar hukum yang jelas yang diatur oleh undang-undang dalam mengelola tata pemerintahan tingkat provinsi.