Capim KPK Poengky Indarti Dukung Penerapan TPPU Bikin Jera Koruptor

Poengky Indarti, Fit dan Proper Test Calon Pimpinan KPK
Sumber :
  • VIVA.co.id/M Ali Wafa

Jakarta, VIVA - Calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Poengky Indarti mendukung penerapan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) bagi tersangka korupsi. Dia meyakini langkah itu dapat membuat jera pelaku rasuah. 

Yasonna Laoly Ngaku Diperiksa KPK Terkait Perlintasan Harun Masiku

"Nah kalau dengan TPPU saya rasa akan lebih membuat jerap pada koruptor. Dan juga ini bapak, memiskinkan koruptor," kata Poengky saat uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR RI, kompleks parlemen, Jakarta, Senin, 18 November 2024.

Poengky menekankan, penerapan TPPU sudah diteliti oleh Indonesia Corruption Watch (ICW). Menurut dia, penerapan TPPU perlu dilakukan sejak awal tanpa menunggu perkara utamanya tuntas.

Yasonna Laoly Rampung Diperiksa KPK di Kasus Harun Masiku: Kapasitas Saya sebagai Ketua DPP

"Tetapi kalau kita melihat signifikansi dari kepentingan dari pasal TPPU itu. Ketika pasal TPPU itu misalnya dibutuhkan, maka saya kira memang harus mesti langsung dikaitkan disitu daripada harus menunggu kasus utamanya selesai baru kemudoan TPPU," kata Poengky.

Gubernur BI Sebut Kantornya Digeledah KPK Pengaruhi Rupiah

Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Photo :
  • Foto: Antara

Poengky menambahkan, publik sudah muak dengan perilaku koruptif. Sehingga Poengky meyakini penerapan TPPU bisa menjadi efek jera bagi koruptor. Apalagi bagi koruptor yang masa hukuman pidananya di bawah lima tahun.

"Karena masyarakat sudah sangat muak dengan koruptor, ketika kemudian kita proses pidana, masuk ke pengadilan, vonis tidak terlalu berat, sementara kerugiannya banyak, dan ini mengakibatkan masyarakat kurang dapat kesejahteraan, maka masyarakat akan semakin muak," imbuhnya. 

Yasonna Laoly Diperiksa KPK Terkait Harun Masiku

Yasonna: Penyidik KPK Tidak Tanya Soal Keberadaan Harun Masiku

Mantan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna Laoly telah rampung menjalani pemeriksaan sebagai saksi di KPK, terkait kasus korupsi suap Pergantian Antar Waktu (PAW).

img_title
VIVA.co.id
18 Desember 2024