Bawaslu Ingatkan Jajarannya Hati-hati Buat Keputusan Jelang Pilkada 2024
- VIVA.co.id/Maha Liarosh (Bali)
Jakarta, VIVA - Jajaran Bawaslu daerah diminta harus hati-hati dalam membuat keputusan tiap tahapan Pilkada Serentak 2024. Jangan sampai, ketika ada proses upaya hukum di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) diputuskan tidak terbukti.
“Jika yang berkaitan dengan sanksi pembatalan, harap teman-teman sangat detail dan hati-hati dalam menentukan pasal, tindak lanjut dan lainnya,” kata Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja dilansir Antara pada Sabtu, 16 November 2024.
Kata dia, jangan sampai saat berada di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atau pengadilan itu hal yang diputuskan dinyatakan tidak terbukti.
"Kami sudah ingatkan yang namanya Bawaslu dan KPU adalah lembaga vertikal. Setiap hal yang berkaitan dengan keputusan penting seperti membatalkan atau berkaitan dengan hak pilih, baik hak memilih atau dipilih, harus disampaikan kepada kami di tingkat pusat. Ini yang kiranya jangan menjadi persoalan ke depan yang kemudian kami tidak ketahui, " jelas dia.
Maka dari itu, Bagja juga berharap baik KPU atau Bawaslu agar melakukan koordinasi dengan baik. Sehingga, kata dia, jika ada saran perbaikan yang diberikan Bawaslu dapat ditindaklanjuti atau dibicarakan bersama terlebih dahulu.
“Penyelenggara pemilu harus bersama-sama melihat kembali struktur dan pola hubungan di lembaga masing-masing,” ujarnya.
Berikut jadwal tahapan Pilkada 2024:
1. Pada tanggal 27 Februari–16 November 2024: Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan
2. Pada tanggal 24 April–31 Mei 2024: Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih
3. Pada tanggal 5 Mei–19 Agustus 2024: Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan
4. Pada tanggal 31 Mei–23 September 2024: Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih
5. Pada tanggal 24–26 Agustus 2024: Pengumuman pendaftaran pasangan calon
6. Pada tanggal 27–29 Agustus 2024: Pendaftaran pasangan calon
7. Pada tanggal 27 Agustus–21 September 2024: Penelitian persyaratan calon
8. Pada tanggal 22 September 2024: Penetapan pasangan calon
9. Pada tanggal 25 September–23 November 2024: Pelaksanaan kampanye
10. Pada tanggal 27 November 2024: Pelaksanaan pemungutan suara
11. Pada tanggal 27 November–16 Desember 2024: Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.